Mohon tunggu...
Yunia Rahmania
Yunia Rahmania Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Istilah yang Wajib Diketahui oleh Investor Syariah pada Pasar Modal Syariah

27 September 2024   21:32 Diperbarui: 27 September 2024   21:33 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada saat ini, tidak dapat dipungkiri Pasar Modal Syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor karena kelebihan yang ada. Dilansir dalam situs resmi idx.co.id, sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor.  Dengan capaian dan rata-rata nilai transaksi saham-saham syariah yang terus mengalami tren kenaikan, membuat investor syariah semakin bertambah jumlahnya. Dari menjadi investor biasa kemudian juga berinvestasi pada produk-produk syariah, membuat investor perlu mengetahui istilah-istilah yang sering ditemui pada Pasar Modal Syariah. Berikut ini terdapat 5 Istilah yang wajib diketahui oleh investor syariah sebelum berinvestasi di Pasar Modal Syariah, simak yuk!

1. Emiten Syariah

Emiten sendiri ialah sebuah perusahaan yang menerbitkan saham atau efek lainnya yang ditawarkan kepada masyarakat. Sedangkan emiten syariah ialah emiten yang segala kegiatan, jenis usaha, anggaran dasar, dan cara pengelolaan usahanya sesuai dengan prinsip syariah yang ada di Pasar Modal.

Ketika kegiatan, jenis usaha, serta pengelolaan usaha emiten syariah sudah tidak lagi memenuhi prinsip syariah di pasar modal, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak mengumumkan bahwa saham Emiten atau Perusahaan Publik Syariah tersebut bukan lagi Efek Syariah.

2. Daftar Efek Syariah (DES) 

Daftar Efek Syariah atau biasa disingkat dengan DES ialah sekumpulan Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

DES yang telah ditetapkan ini kemudian digunakan sebagai acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah di dalam negeri, manajer investasi yang mengelola portofolio Efek Syariah dalam negeri, perusahaan efek yang memiliki SOTS, dan pihak lain yang melakukan penyusunan atau pengelolaan portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Obligasi Syariah (Sukuk)

Sukuk atau biasa disebut dengan Obligasi Syariah ialah sebuah sertifikat atau dokumen yang mendokumentasikan kepemilikan tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

 Merupakan surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali atas dana obligasi pada saat jatuh tempo.

4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Exchange Traded Fund (ETF) syariah ialah sebuah jenis produk investasi yang diperdagangkan di bursa efek dan terdiri dari kumpulan saham atau efek lainnya yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. ETF syariah ini seperti halnya sebuah reksa dana syariah akan tetapi dapat diperjual belikan di bursa efek seperti halnya jual beli saham.

Dalam penerbitan ETF syariah ini harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Investor syariah yang akan melakukan jual beli ETF Syariah ini harus melalui anggota bursa yang memiliki Shariah Online Trading System (SOTS) agar saat transaksi dapat memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ada.

5. Shariah Online Trading System (SOTS)

Shariah Online Trading System (SOTS) ialah sebuah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS ini dikembangakan oleh anggota bursa dan juga telah disertifikasi oleh DSN-MUI, hadir sebagai fasilitas bagi investor syariah yang ingin melakukan transaksi saham dengan menenuhi prinsip-prinsip syariah yang ada.

SOTS ini memiliki fitur yang didalamnya hanya ada saham syariah yang dapat ditransaksikan, transaksi beli saham syariah hanya bisa secara tunai, tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling), laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Itulah beberapa istilah yang bakalan sering ditemui oleh investor ketika ingin berinvestasi di Pasar Modal Syariah. Para investor syariah sudah mulai kenal dengan istilah tersebut bukan? Untuk lebih tahu dan mengenali lebih dalam, bisa coba langsung investasi di Pasar Modal Syariah yuk!

Sumber referensi:

https://ojk.go.id/en/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx https://www.sc.com.my/development/icm                                                  https://idxislamic.idx.co.id/edukasi-pasar-modal-syariah/glosarium-pasar-modal-syariah/ https://idx.co.id/id/berita/artikel?id=da6b31ee-5b08-ef11-b808-005056aec3a4 https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/produk-syariah                            https://idxislamic.idx.co.id/en/islamic-capital-market-education/sharia-issuers/  https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx#:~:text=Daftar%20Efek%20Syariah%20adalah%20kumpulan,efek%20syariah%20di%20dalam%20negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun