Mohon tunggu...
Puslatbang KDOD LAN
Puslatbang KDOD LAN Mohon Tunggu... Administrasi - Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Semoga Bermanfaat, Salam Hangat dari kami yang sedang belajar berkarya dengan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontroversi Sertifikasi Pra-Nikah 2020

6 Januari 2020   14:10 Diperbarui: 6 Januari 2020   14:22 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mensukseskan program sertifikat pra-nikah Kementerian PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan. Kementerian Kesehatan dapat mengedukasi calon pasangan yang akan menikah berkaitan dengan kesehatan alat reproduksi, pencegahan penyakit, pentingnya ekonomi dalam berumah tangga, tips merawat calon bayi yang ada dikandungan dan perawatan anak usia dini.

Sepintas memang tidak ada yang salah dengan wacana regulasi sertifikat pra-nikah tersebut. Edukasi memang penting diberikan bagi pasangan baru yang akan menikah. Pemerintah juga sebaiknya bisa mengantisipasi pasangan yang nanti akan takut menikah juga tak ingin terlalu pusing memikirkan administrasi sehingga berdampak pada pergaulan bebas.

Dikarnakan belum adanya kajian mengenai sertifikasi layak nikah jadi penelitian yang membuktikan bahwa pendidikan pra-nikah dapat mengurangi angka perceraian. Setelah mendapatkan sertifikat pra-nikah belum tentu pasangan yang sudah menikah mendapatkan jaminan bahwa rumah tangganya tidak akan ada lika liku yang dilalui. Satu sisi hal ini juga perlu kita apresiasi pemerintah dalam menjalankan program sertifkasi layak nikah.

Impian mempunyai rumah tangga yang berjalan tentram dan ideal memang hal yang di idamkan setiap pasangan yang sudah menikah. Untuk itu, ikhtiar perihal sertifikasi pranikah tidak lah keliru. Pemerintah juga perlu mengkaji terkait persiapan sertifikasi pranikah tersebut, baik itu dalam manajamen waktu pembelajaran yang memakan 3 bulan lamanya sampai anggaran untuk mempersiapkan regulasi tersebut.

Sejatinya dalam kepercayaan yang diyakini oleh kebanyakan orang, menikah merupakan sunnah dan sebaiknya adanya sertifikasi pranikah juga tidak memberatkan bagi pasangan yang akan menikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun