Kompetisi inovasi pelayanan publik adalah untuk mewujudkan birokrat dan birokrasi yang memberikan pelayanan prima. Ini sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. Â
Diharapkan dari kompetisi yang diperuntukan kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota ini, dapat membuat masyarakat semakin tahu bahwa sebenarnya cukup banyak jenis inovasi pelayanan publik yang diciptakan oleh Pemerintah.
Pengembangan pemikiran kreatif itu perlu diciptakan wadah atau saluran oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan inovasi pelayanan publik memerlukan wadah atau saluran yang dapat dijadikan sarana untuk melakukan penilaian secara obyektif inovasi pelayanan publik yang memenuhi kriteria serta dilakukan dalam suasana yang kompetitif melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Membudayakan Inovasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh pemerintah apabila ingin mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Percepatan pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini harus didukung juga dengan kesiapan instansi, baik pusat dan daerah. Salah satunya dengan melakukan integrasi antar sektor serta penguatan jejaring kerja agar inovasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan berdampak luas.
(HW)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H