Mohon tunggu...
Kosasih Ali Abu Bakar
Kosasih Ali Abu Bakar Mohon Tunggu... Dosen - Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Baca, Tulis, Travelling, Nongkrong, Thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merajut Program Unggulan Kementerian Pendidikan

31 Oktober 2024   15:50 Diperbarui: 31 Oktober 2024   18:40 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Perbandingan Kurikulum Merdeka Belajar dan Kurikulum 13 (K-13) 

Sekolah Unggulan

Pada tahun 2012, Mahkamah Konsititusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), karena dianggap memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antar lembaga pendidikan, bertentangan dengan konstitusi, sehingga sekolah-sekolah tersebut statusnya menjadi sekolah biasa.

Apakah Sekolah Unggulan Terintegrasi ini sama dengan Sekolah Penggerak? Hingga saat ini sudah terdapat 14.219 Sekolah Penggerak di seluruh Indonesia dari berbagai jenjang. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru) yang didampingi oleh Balai Guru Penggerak dan Fasilitator Sekolah Penggerak (FSP). Sekolah Penggerak sendiri merupakan program kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah yang dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak. Selain itu, Kemendikbudristek juga mempunyai program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan yang merupakan program dari Pusat yang langsung memberikan bimbingan teknis dan bantuan langsung.

Hal yang juga harus dipahami, bahwa sekolah atau satuan pendidikan akan kesulitan dalam melakukan pembinaan kepada sekolah lainnya. Hal ini lebih kepada pekerjaan yang memang banyak dilakukan oleh internal sekolah, terlebih lagi jika memang akan menjadi sekolah unggulan atau sekolah penggerak.

Hal yang menjadi paling penting adalah sekolah khusus, upaya menyediakan sekolah bagi peserta didik berkebutuhan khusus Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) yang harus berintegrasi dengan semua pihak dalam mendapatkan layanannya.

Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

Program peningkatan mutu guru pada era MM melalui program Guru Penggerak. Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Pelatihan yang dilakukan dengan metode daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan, yaitu 70% belajar di tempat kerja dan komunitas, 20% dari rekan kerja dan guru lain, dan 10% dari pelatihan formal. Fakta yang didapat adalah guru banyak yang mengembangkan kapasitasnya melalui PMM, saat ini sudah terdapat 61.256 guru penggerak di Indonesia.

Hal yang menjadi isu dari Guru Penggerak ini adalah efektifitas dari pengimbasan yang dilakukan masih belum optimal, walaupun sudah dijelaskan bahwa salah satu moda dalam pembelajaran 20% dari rekan guru lain, bahkan potensi itu juga dari 70% belajar dar komunitas praktik meliputi pemberian umpan baik dari atasan, rekan, atau siswa. Salah satu faktor penyebabnya, banyak dari guru yang berfokus kepada kegiatan daring dari pada luring, padahal ada beberapa faktor yang lebih efektif dilakukan secara luring, terkait dengan peningkatan kapasitas atau kemampuan guru.

Isu lainnya adalah ketika terdapat aturan bahwa syarat menjadi Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak (Permendikbudristek No. 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah), ini seolah-olah menjadi acuan bagi Pemda untuk memilih Kepala Sekolah. Walaupun, ketika di lapangan sering kali terjadi semacam friksi antara Guru Penggerak dengan Kepala Sekolah, seolah-olah keberadaan Guru Penggerak bisa menjadi ancaman bagi jabatan Kepala Sekolah yang sedang menjabat.

Kebijakan Guru Penggerak juga sifatnya bebas, artinya setiap guru jika memang memenuhi persyaratan bisa menjadi Guru Penggerak. Sehingga di lapangan terasa ada ketimpangan karena ketidakmerataan dari sebaran Guru Penggerak, ini juga berdampak kepada proses pengimbasan kapasitas yang dilakukan, walaupun sebenarnya diharapkan ini bisa dilakukan melalui komunitas-komunitas yang ada di PMM ataupun komunitas-komunitas Guru Penggerak yang ada pada setiap wilayah, baik itu provinsi dan kabupaten/kota.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun