Mohon tunggu...
Kosasih Ali Abu Bakar
Kosasih Ali Abu Bakar Mohon Tunggu... Dosen - Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Baca, Tulis, Travelling, Nongkrong, Thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Merdeka Belajar, Antara Anomali, dan Kesinambungan Kebijakan

7 Juli 2024   11:44 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:35 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diketahui bersama jika konsep Merdeka Belajar berasal dari pemikiran Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani. Ketika berada di belakang, guru mendorong muridnya untuk mandiri. Ketika berada di tengah, membangkitkan semangat. Dan ketika di depan, menjadi teladan. Inilah filosofi dari Merdeka Belajar, menciptakan kemerdekaan belajar secara mandiri bagi murid dengan pendampingan guru sebagai tauladan, motivator, inisiator, dan fasilitator.

Hal yang harus dipahami bersama, Ki Hajar Dewantara adalah salah satu tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia. Sehingga filosofi yang ia bawa adalah sebuah gerakan. Melakukan perubahan bagi generasi muda Indonesia, terbebas dari mental terjajah, hingga merdeka dalam berpikir menjadi bagian penting. 

Pada waktu itu, dari segala bidang generasi muda Indonesia tertinggal, sehingga penekanan yang dilakukan adalah dengan kemandirian dalam belajar. Itu semua tidak akan berjalan tanpa adanya karakter yang mumpuni.

Bila pada era sebelumnya "musuh" dari masyarakat Indonesia adalah penjajahan dengan mengedepankan politik devide et impera (lebih efektif untuk menguasai wilayah yang luas dengan sumber daya terbatas) yang berimplikasi kepada kekolotan dan mental terjajah. Saat ini, musuh bangsa ini adalah kebodohan dan kemiskinan yang berimplikasi kepada kejumudan dan mental tempe.

Kebijakan Merdeka Belajar sendiri sudah ada 26 episode. Bila diklasifikasi berdasarkan sasaran, untuk keseluruhan jenjang dan jenis pendidikan pada jalur formal dan non formal terdapat 8 kebijakan. 1 terkait dengan regulasi untuk pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, 2 untuk percepatan perbaikan sumber daya manusia pada satuan pendidikan, 3 untuk infrastruktur layanan pendidikan, 1 untuk evaluasi mutu pendidikan, dan 1 kolaborasi jaringan peduli pendidikan.

Untuk jenjang SMK dan pendidikan vokasi terdapat 2. Untuk SMK lebih kepada percepatan mutu satuan pendidikan dan kolaborasi antara SMK dengan pendidikan vokasi. Untuk PAUD dan SD dengan Kesetaraan terdapat 3 kebijakan. Sisanya terkait dengan budaya, bahasa dan kebijakan nasional untuk beasiswa.

Untuk pendidikan tinggi, terdapat 9 kebijakan. 1 untuk regulasi pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, 2 untuk peningkatan mutu sumber daya manusia, sisanya untuk perbaikan layanan pendidikan mulai dari penganggaran sampai standar-standar.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan tentunya bertujuan untuk: (i) menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta setara; (ii) menjadikan siswa mandiri dan merdeka dalam belajar serta sesuai dengan bakat dan minatnya; (iii) memberikan independensi kepada guru dan satuan pendidikan untuk proses pembelajaran; (iv) menjadikan budaya dan bahasa sebagai bagian dari proses pembelajaran; (v) kesetaraan yang sama dalam akses pendidikan bagi setiap orang sesuai dengan kebutuhan dan keunikannya; (vi) evaluasi secara komprehensif dan menyeluruh; dan (vii) menciptakan ruang-ruang kolaborasi bagi segenap pemangku kepentingan.

Kebijakan Merdeka Belajar ini adalah sebuah rekomendasi kebijakan yang akan diimplementasikan oleh segenap pemangku kepentingan. Tentunya sudah melalui tahapan perumusan dan memperkirakan dampak dari implementasi kebijakan. Sekaligus rencana evaluasi dari kebijakan itu sendiri.

Kesinambungan dan Anomali Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun