Hal yang harus disadari juga, penguatan karakter tidak bisa dilakukan hanya oleh satuan pendidikan, akan tetapi oleh semua pemangku kepentingan.Â
Pemerintah akan sia-sia melahirkan regulasi sebaik Permendikbudristek 46/2023 bila sekolah tidak segera membentuk TPPK dan Satgas bagi pemerintah daerah.Â
Sehingga bisa melakukan penguatan-penguatan karakter dan menangani kasus yang terjadi, sekaligus akan lebih banyak yang punya keberanian untuk melapor.
Empati, mungkin ini kata yang tepat ketika kita melakukan refleksi dari kasus-kasus tersebut. Sebut saja kasus bullying kemarin, pelaku dan korban adalah anak-anak.Â
Pernahkah kita semua berpikir bila anak-anak yang menjadi korban dan pelaku adalah anak kita (baca: jauhkan kami dari hal-hal seperti ini).Â
Kembali ketika anak kita menjadi pelaku, apakah kita sudah mendidik anak kita dengan baik? Apakah sekolah sudah benar mendidik anak kita?Â
Apakah anak kita bergaul di lingkungan yang salah dan kita tidak tahu karena kurang memperhatikan? Atau jangan-jangan kita tidak memberikan contoh yang baik selama ini? Dan seterusnya.
Atau ketika anak kita menjadi korban. Kita akan mengutuk anak yang berbuat tidak baik sambil bertanya apakah kita pernah memperlakukan orang lain seperti itu?Â
Kenapa anak kita tidak melawan? Bahkan kita bisa jadi mengutuk dunia karena membiarkan ini terjadi kepada anak kita.
Hal yang pasti, ketika kita menjadi orang tua dari pelaku atau korban, maka kita akan menangis, meratapi. Berharap semua tidak pernah terjadi.Â