RUU Sisdiknas yang baru bila dilihat telah memberikan kejelasan antara pendidikan formal, non formal, dan pembelajaran informal. Ini juga terlihat dari konsep standar nasional pendidikan yang diusulkan.Â
Pendidikan formal yang terstruktur dan terlembaga tersebut harus benar-benar tercapai semua standarnya (standar input, standar proses, dan standar capaian), ini agak berbeda dengan pendidikan non formal yang diikat hanya pada standar input dan standar capaian. Untuk pembelajaran informal (pendidikan informal) sama sekali tidak diikat dengan standar-standar nasional pendidikan.
Hal yang menjadi perhatian menurut saya adalah pembelajaran informal. Pembelajaran informal dikatakan sebagai pembelajaran yang tidak terstrukur dan tidak terlembaga sehingga sama sekali tidak memerlukan ijin dan sertifikat yang diberikan.Â
Akan konsep ini bisa menjawab perubahan-perubahan cepat yang saat ini terjasi di masyarakat. Dalam bayangan saya, jalur pembelajaran informal tersebut adalah sebuah wadah bagi orang-orang yang out of box, sehingga mereka memang tidak bisa diikat dengan struktur dan kelembagaan.Â
Namun, perlu dipikirkan jika mereka nantinya bisa mekanisme pengakuan terhadap mereka ketika mereka berhasil mancapai standar capaian yang ditetapkan oleh pendidikan formal dan pendidikan non formal.
... berlanjut ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H