Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tips Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup

10 Januari 2023   15:27 Diperbarui: 10 Januari 2023   15:32 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Diluar polemik peraturan tentang ijin lingkungan, nyatanya analisa kelayakan bisnis, sebagai salah satu legalitas berjalannya suatu industri/usaha adalah diperlukannya dokumen lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2). Oleh karenanya, perusahaan dalam menyusun sendiri dokumen lingkungan sesuai ketentuan tersebut. Adapun yang perlu disusun dalam dokumen harus dipresentasikan sesuai arahan wilayah masing-masing usaha/industry. Berikut gambaran umum dokumen yang perlu dipresentasikan:

  • Cover yang menunjukkan Judul dokumen, bulan dan tahun dokumen dibuat, jenis kegiatan usaha, nama usaha/bisnis, dan alamat;
  • Identitas lengkap pemrakarsa meliputi nama perusahaan, NPWP, status perusahaan, penanggung jawab perusahaan, jawaban, alamat perusahaan, telepn/fax, rencana usaha/kegiatan, lokasi kegiatan, luas lahan kegiatan eksisting (perluasan jika ada), luas bangunan, status tanah, penanggung jawab dokumen, jabatan, dan alamat;
  • Maksud dan tujuan penyusunan dokumen;
  • Dokumen perijinan yang sudah dimiliki;
  • Peta lokasi kegiatan/bisnis (menggunakan drone);
  • Layout lokasi kegiatan/bisnis;
  • Luas dan jenis penggunaan lokasi lahan (lahan tertutup, lahan terbuka);
  • Titik koordinat lokasi kegiatan;
  • Jenis dan kapasitas produksi;
  • Waktu operasinal tambang;
  • Jenis peralatan Yang Digunakan;
  • Penggunaan energy, bahan bakar, dan pelumas;
  • Tenaga kerja yang digunakan;
  • Struktur organisasi kegiatan;
  • Penggunaan air bersih (neraca penggunaan air);
  • Jenis alat angkut dan kendaraan;
  • Informasi limbah/cemaran;
  • Sarana dan prasarana;
  • Tahapan pelaksanaan kegiatan;
  • Informasi lain terkait kegiatan usaha (bahan galian, tower, dll)
  • Perhitungan factor keamanan (jika kegiatan bahan galian, tower, dll)
  • Tahap operasional;
  • Alir kegiatan;
  • Pengelolaan lalulintas;
  • Pemeliharaan fasilitas;
  • Tahap pasca operasional;
  • Pemutusan hubungan kerja;
  • Matrik (jenis dampak, sumber dampak, besaran dampak, UPL UKL, Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup).

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun