Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Halal Haram dan Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia

6 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   08:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hal yang memunculkan sertifikasi halal di Indonesia:

  • 1988 Investigasi makanan oleh Fak Pertanian Universitas Brawijaya
  • 1989 LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan sertifikasi halal
  • 1994 Sertifikasi halal produk makanan dimulai
  • 2001 Ajinomoto dinyatakan tidak halal

Peraturan yang terkait produk halal:

  1. UU RI Tentang  Pangan No 7 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
  3. PP  No 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  4. UU RI  No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  5. UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  6. Peraturan Kepala Badan Pom No Hk 03.1.23.06.10.5166 Tanggal 30 Juni 2010 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol.
  7. UU RI  No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  8. UU RI No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Road map UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal

  • 2014 UU JPH diundangkan dan diberlakukan
  • 2016

           Peraturan pemerintah pelaksanaan UU JPH (belum ada)

           Sertifikasi halal dilaksanakan oleh MUI (psl 60)

  • 2017 BP JPH terbentuk
  1. 2019

           Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia (psl 67 ayat 1)

Peraturan yang terkait produk halal

1. UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan

2. UU No 8 tahun 1999

Kewajiban berseritifikat halal

  • Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (pasal 4).
  • Pasal 4 ini mengubah praktik penyelenggaraan proses sertifikasi halal yang bersifat sukarela (voluntary) yang dilakukan oleh MUI menjadi wajib (mandatory) yang dilaksanakan oleh BPJPH.
  • Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak uu diundangkan (pasal 67 ayat 1), 17 Okt 2019
  • Dilakukan secara bertahap  dimulai dari produk makanan

Produk yang wajib bersertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun