Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Penyelesaian Kepailitan Syariah di Indonesia

5 Januari 2023   10:58 Diperbarui: 5 Januari 2023   11:20 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA Pasal 79 disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini. Diantaranya memunculkan pengaturan, berikut:

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 dimana Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari'ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari'ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:
  • Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
  • Perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah yang bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, bahwa:
  • Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
  • Semula Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah;
  • Draf awal PERMA ada satu bab mengatur tentang taflis (kepailitan syariah). Akan tetapi belum berhasil jadi PERMA.
  • Dan pada Pusdiklat Mahkamah Agung RI, ada dua diklat diberikan tentang "taflis"  kepailitan syariah, yakni:

            a) Diklat sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah;

            b) Diklat Fungsional akad syariah.

Dengan dasar hukum tersebut pengadilan agama mampu menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Beberapa sengketa ekonomi terbanyak yang ditangani adalah mengenai:

  • Murabahah;
  • Mudharabah;
  • perlawanan eksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun