Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA Pasal 79 disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini. Diantaranya memunculkan pengaturan, berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 dimana Hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari'ah, mempergunakan sebagai pedoman prinsip syari'ah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:
- Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
- Perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah yang bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, bahwa:
- Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
- Semula Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah;
- Draf awal PERMA ada satu bab mengatur tentang taflis (kepailitan syariah). Akan tetapi belum berhasil jadi PERMA.
- Dan pada Pusdiklat Mahkamah Agung RI, ada dua diklat diberikan tentang "taflis" Â kepailitan syariah, yakni:
      a) Diklat sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah;
      b) Diklat Fungsional akad syariah.
Dengan dasar hukum tersebut pengadilan agama mampu menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Beberapa sengketa ekonomi terbanyak yang ditangani adalah mengenai:
- Murabahah;
- Mudharabah;
- perlawanan eksekusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H