Pada aturan PPMS mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, disebutkan bahwa:
-Setiap berita pada prinsipnya harus melakukan verifikasi.
-Berita yang dapat merugikan pihak lain perlu melakukan verifikasi supaya dapat memenuhi prinsip akurasi dan keberinmbangan.
-Berita dapat dikecualikan untuk tidak melakukan verifikasi jika: 1) Sifatnya mendesak, namun mengandung kepentingan publik. 2) Sumber berita yang identitasnya jelas dan kredibel. 3) Subjek tidak dapat diwawancarai. 4) Pada bagian akhir perlu diberi keterangan bahwa berita tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
-Dari poin di atas, selanjutnya media masih harus meneruskan upaya verifikasi, yang kemudian hasil verifikasi tersebut di-update pada berita yang belum terverifikasi.
Walau begitu, tidak dapat dihindari bahwa masih ada kemungkinan jurnalis yang lalai dalam tahap ini. Segala bentuk copy-paste yang dilakukan jurnalis dari media lain, dan kurang tepatnya data sehingga merugikan pihak lain merupakan bentuk pelanggaran terhadap PPMS.
Adapun sanksi yang ditetapkan PPMS bagi media yang sengaja atau tidak sengaja melakukan kesalahan dalam pemberian informasi. Sanksi dapat berupa Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab. Bahkan dapat pula dilakukan pencabutan berita.
Bagaimana RMIL.ID menanggapi PPMS?
PPMS menjadi landasan dasar bagi media online di Indonesia, termasuk media Republik Merdeka (RMOL) atau rmol.id.
Pada 24 Oktober 2020, saya mendapat kesempatan untuk mewawancarai Bapak Teguh Santosa selaku Chief Executive Officer (CEO) RMOL. Banyak ilmu diberikan kepada saya mengenai tahap verifikasi data yang dilakukan RMOL dan ketaatan terhadap PPMS.