Mohon tunggu...
Cornelia Qonita
Cornelia Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah mahasiswa kedokteran hewan yang menyukai ternak besar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perlindungan Satwa dari Oknum yang Memperjualbelikan Satwa

16 Juni 2022   14:14 Diperbarui: 16 Juni 2022   14:19 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara indonesia merupakan negara yang akan sumber alam nya. Suatu sumber daya alam hayati maupun ekosistem memiliki peran yang penting dalam kehidupan kita. Indonesia juga dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan hutan hujan tropis terbesar di dunia . Kawasan hutan indonesia tahun 1990 mencapai 143.970 juta ha.(Koesnadi Harjoseomantri).Di era saat ini banyak perdagangan satwa secara ilegal di sekitar saya , ada yang menjual trenggiling, dan sebagainya . 

Sebagai seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Unair saya mempunyai perhatian kepada kegiatan semacam itu, kegiatan yang kurang pantas dan tidak boleh dilakukan menurut saya. Perdagangan satwa secara ilegal menjadi masalah yang serius bagi kelestarian lingkungan yang ada di indonesia. 

Banyak satwa di indonesia yang masih terlindungi harus punah dikaenakan perdagangan satwa secara ilegal. Padahal jelas diatur dalam undang undang bahwa larangan untuk memperjualbelikan satwa yang dilindungi maupun satwa yag langka dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dalam BAB V pengawetan jenis tumbuhan dan satwa . 

Diberikannya sanksi kepada orang yang melakukan pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif, hukum pidana maupun perdata. Namun banyaknya pemberian sanksi tidak melemahkan oknum oknum , mereka tetap saja memperjualbelikan satwa secara ilegal.

Semua pelanggaran yang berhubungan dengan bidang konversi sumber alam hayati termasuk kedalam pelanggaran satwa yang dilindungi. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam hal tersebut diberikan sanksi , adapaun macam macam sanksi tersebut iaah administratif, pidana dan perdata . Sanksi administratif diberikan kepada orang yang melakukan sebuah pelanggaran yang perbuatannya menyebabkan suatu kepunahan terhadap hewan yang dilindungi . Sanksi Perdata diberikan kepada orang yang perilakunya menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, Sanksi ini ialah berupa penggatian kerugian biaya

. Sanksi pidana dibut agar memperbaiki pelanggaran hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik serta memperhatikan lingkungan sekitarnya.Pedagangan satwa secara ilegal sangat membahayakan bagi lingkungan dan ekosistem negara indonesia dikarenakan umumnya satwa yang diperjualbelikan secara ilegal ialah hasil tangkapan yang berasal dari alam , jika hal itu dilakukan berulang kali maka satwa yang ada di alam akan habis dan satwa langka akan punah.

Dengan adanya sanksi yang belaku maka kita seharusnya sudah tahu dan sudah sadar bahwa memperjualbelikan satwa secara ilegal itu tidak baik bahkan tidak boleh sesuai yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Perbuatan sepeti itu sudah dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak pantas. Sebagai warga indonesia yang baik dan benar sudah seharusnya kita menjaga dan merawat sumber daya alam dan ekosistem yang berada di indonesia serta kekayaan kekayaan yang ada di indonesia agar tidak punah .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun