Mohon tunggu...
Imam Buchori
Imam Buchori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Author

Make writing a hobby

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Depan Kemitraan E-commerce dan Medsos untuk UKM

10 April 2024   14:20 Diperbarui: 10 April 2024   14:25 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah hampir empat bulan sejak perusahaan global TikTok berinvestasi di perusahaan e-commerce asli Indonesia, Tokopedia. Investasi senilai lebih dari US$1,5 miliar atau setara dengan Rp24 triliun ini merupakan respon perusahaan global tersebut untuk berinvestasi di Indonesia setelah keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan yang berlaku sejak 26 September 2023 ini mengatur tentang pemisahan antara perdagangan sosial dan e-commerce.

Permendag 31 ini menjadi jalan tengah bagi pemerintah dalam mengawasi dan mengakomodasi kemajuan teknologi untuk pertumbuhan bisnis UMKM. Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memberikan waktu selama 4 bulan sejak Desember 2023 bagi TikTok-Tokopedia untuk mengalihkan sistem, data, dan transaksi elektronik mereka ke Tokopedia.

Mengingat saat ini banyak pemain global, seperti Instagram dan Youtube, yang menjajaki bisnis perdagangan sosial di Indonesia, model kemitraan antara TikTok dan Tokopedia dianggap sebagai eksperimen awal dalam mengimplementasikan Permendag 31 dan dengan demikian, patut mendapat perhatian yang signifikan.

Dengan sudut pandang teknologi informasi, apakah memungkinkan untuk terjadi pemisahan sistem elektronik di belakang layar tanpa pengguna harus beralih ke aplikasi lain?

Untuk memulainya, penting untuk memahami definisi sistem elektronik. Sistem ini terdiri dari serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang dirancang untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik.

Dalam era modern yang semuanya terhubung, integrasi sistem elektronik menjadi sangat penting. Konektivitas yang tinggi memungkinkan akses dan integrasi layanan yang beragam melalui satu platform digital. Ini memudahkan pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas seperti perjalanan, pemesanan, dan pembayaran secara efisien dan terpadu.

Melalui penggabungan beberapa sistem elektronik, tujuan ini dapat tercapai. Meskipun sistem-sistem tersebut awalnya terisolasi dan dikelola oleh departemen yang berbeda dalam satu perusahaan atau entitas yang berbeda sama sekali.

Salah satu contohnya adalah Traveloka yang menawarkan berbagai layanan seperti reservasi hotel, pemesanan tiket pesawat, tiket kereta api, tiket bus, penyewaan mobil, tiket atraksi, tur, dan pilihan pembayaran yang mudah melalui kartu kredit, kartu debit, dan lain-lain. Semua itu bisa dilakukan dari satu layar, sehingga konsumen tidak perlu login berkali-kali untuk berpindah ke layanan yang berbeda.

Penciptaan Traveloka dimungkinkan dengan menggabungkan berbagai sistem elektronik dari berbagai perusahaan. Sebagai contoh, reservasi hotel dilakukan melalui integrasi dengan sistem perhotelan di berbagai kota.

Demikian pula dengan pemesanan tiket pesawat yang diaktualisasikan melalui integrasi dengan berbagai maskapai penerbangan. Koneksi teknis antara Traveloka dengan sistem lain dibatasi hanya sebatas yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan privasi data tetap terjaga.

Sebagai contoh lain, terdapat kasus TikTok-Tokopedia yang memiliki kemiripan teknis dengan Traveloka, namun dampaknya sangat besar karena keduanya merupakan perusahaan besar. Integrasi antara kedua perusahaan ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap industri di Indonesia.

Kemendag berusaha meminimalisir dampak dari masalah ini melalui penerapan Permendag Nomor 31. Peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki izin perdagangan sosial dilarang memproses transaksi pembayaran, karena memerlukan izin lokapasar (izin e-commerce).

TikTok-Tokopedia telah mengatasi masalah ini dengan solusi teknologi, yang memungkinkan tampilan produk dikelola oleh sistem TikTok dan transaksi pembayaran ditangani oleh sistem Tokopedia. Strategi mereka memprioritaskan pengalaman konsumen yang mulus tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap pengalaman konsumen yang mulus terkait erat dengan keamanan siber. Hal ini karena memaksa konsumen untuk beralih dari satu aplikasi ke aplikasi lain untuk menyelesaikan transaksi dapat menimbulkan berbagai risiko siber, seperti tertipu iklan palsu atau secara tidak sengaja masuk ke sistem e-commerce palsu.

Apabila pelanggan mengalami kerugian, baik penyedia platform media sosial (medsos) maupun e-commerce tidak akan memikul tanggung jawab karena transaksi dilakukan di luar platform mereka.

Selain dari dua masalah teknis yang disebutkan di atas, integrasi sistem yang lancar ini juga memberikan dampak positif tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga kepada UMKM. Hal ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan lebih banyak eksposur dalam memasarkan produk mereka di platform baru yang menggabungkan e-commerce dan social commerce.

Terutama jika kita merujuk pada data Statistik E-Commerce 2021 yang disediakan oleh BPS. Ternyata, lebih dari setengah (54,66%) dari usaha e-commerce menjual secara online melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Ini menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka tidak menggunakan marketplace yang hanya mencapai 21,64%. Hal ini menandakan adanya peluang bagi pemerintah untuk mendorong UMKM untuk beralih ke marketplace.

Jangan lupa, tahun ini pemerintah menargetkan 30 juta UKM go digital, meningkat dari target tahun 2023 sebesar 24 juta. Menurut data dari Smesco Kementerian Koperasi dan UKM, per Desember 2022, baru 20,76 juta atau 69% yang telah menggunakan teknologi digital.

Mengenai perspektif makro, e-commerce diproyeksikan akan terus berperan sebagai kontributor utama dalam ekonomi digital dan pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA 2023, diperkirakan bahwa nilai ekonomi digital di Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai US$ 109 miliar atau setara dengan Rp 1.690 triliun, meningkat sebesar 15%. E-commerce diharapkan akan memberikan kontribusi terbesar sebesar US$ 82 miliar atau Rp 1.271 triliun.

Untuk para pelaku e-commerce, inovasi ini dapat memperkuat strategi mereka dalam mencapai keuntungan sambil terus berinovasi dalam layanan, fitur, dan model bisnis mereka.

Saat ini, Instagram dan Youtube bersaing untuk menemukan ceruk di pasar e-commerce, sementara platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada juga menawarkan layanan seperti media sosial melalui fitur perdagangan langsung mereka. Tren global menunjukkan bahwa media sosial dan e-commerce akan terus mencari bentuk kemitraan yang sesuai.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadi contoh yang baik di level internasional dengan memperlihatkan kesuksesan kerjasama antara perusahaan media sosial, seperti TikTok, dan e-commerce, seperti Tokopedia, guna memberikan keuntungan bagi UMKM lokal.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kolaborasi antara perusahaan media sosial dan e-commerce harus selalu diawasi karena semua platform menghadapi tantangan yang serupa, terutama dalam hal penjualan produk impor. Meskipun penjualan produk impor telah menjadi masalah klasik di Indonesia baik di pasar online maupun offline, namun perusahaan seperti TikTok dan Tokopedia mampu berperan dalam meningkatkan daya saing UMKM lokal melalui berbagai program pelatihan.

Dalam ingatan saya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan bahwa kecepatan menjadi kunci dalam persaingan antarnegara. Negara yang bergerak cepat akan berhasil mengalahkan negara yang lambat. Menurut Presiden Jokowi, bukan lagi tentang ukuran negara besar yang dapat mengalahkan negara kecil. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempertimbangkan apakah teknologi merupakan ancaman atau justru kesempatan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun