Bahwa sanksi tersebut dapat dikenakan jika sudah masuk pada tahapan kampanye dimana daftar calon anggota legislatif dan calon pasangan presiden dan wakil presiden ditetapkan sebagai peserta pemilu. Pada masa pemilu 2019 untuk masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. sekitar 7 bulanan.
Dan harus jelas juga di sini apa yang dimaksud dengan defenisi kampanye menurut UU Pemilu. Kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Frasa dalam pasal 283 ayat (1) UU Pemilu yang mengatakan “dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”, biarlah menjadi urusan Bawaslu untuk menafsirkan, dikarenakan ada masa “sebelum”. Akan tetapi “peserta pemilu” 2024 berlaku ketika telah ditetapkan oleh KPU.
Untuk itu ada baiknya Presiden mengingatkan kembali kepada para menteri apa yang dipaparkan di atas. Dan dikhawatirkan akan berdampak struktural ke jenjang-jenjang pemerintahan hingga tingkat bawah, bahwa sikap yang permisif tersebut karena sudah terbiasa bukan suatu larangan di saat kampanye pemilu 2024 nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H