Al-Qur'an merupakan kitab Suci umat Islam diseluruh dunia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dalam bentuk bahasa Arab. Seiring berkembangnya islam keseluruh dunia tentu agama islam tidak hanya dianut oleh masyarakat Timur Tengah saja, sehingga tidak sedikit umat islam yang tidak memahami Bahasa Arab. Sehingga Al-Qur'an pun perlu diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa agar dapat dipahami oleh muslim diseluruh dunia.
Dalam artikel  ini penulis akan  menjelaskan definisi dari terjemah Al-Qur'an itu sendiri, macam-macam atau jenis dari terjemah itu apa saja, problematika atau dinamika yang terjadi dalam menerjemahkan Al-Qur'an apa saja, syarat sebagai penerjemah haruslah yang bagaimana? urgensi terjemah Al-Qur'an, dan sejarah penerjemahan Al-Qur'an.
Terjemah  sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu tarjama-yutarjimu yaitu mengartikan, menginterpretasikan dan menafsirkan. Terjemah secara harfiyah memiliki arti memindahkan atau menyalin suatu  pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau  singkatnya dapat kita pahami dengan mengalih bahasakan.Â
Seperti contoh  menerjemahkan bahasa Arab ke bahasa Indonesia maksudnya memindahkan bahasa bahasa Arab ke dalam bahasa tujuan yaitu Bahasa Indonesia. Hal ini dilakukan agar Al-Qur'an lebih mudah dipahami oleh umat islam di Indonesia yang awam ketika membaca serta mempelajari Al-Qur'an.Â
Sehingga dapat kita pahami bahwa terjemah Al-Qur'an adalah  memindahkan bahasa Arab ke dalam Bahasa lain dengan tujuan untuk mempermudah umat islam yang tersebar ke seluruh dunia dalam mempelajari dan memahami kandungan Al-Qur'an.
Terkait hukum penerjemahan Al-Qur'an terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama'. Ada yang membolehkan dengan syarat, kriteria, dan ketentuan tertentu.Â
Ada pula yang menentang penerjemahan Al-Qur'an kedalam bahasa asing. Para ulama' yang menentang penerjemahan al-qur'an lantaran menduga bahwa menerjemahkan al-qur'an ke bahasa lain akan mengurangi kemukjizatan al-qur'an.Â
Sedangkan para ulama' lain berkeinginan buat menerjemahkan al-qur'an menggunakan alasan supaya pesan-pesan al-qur'an bisa tersampaikan ke semua umat insan berdasarkan tiap lapisan masyarakat.
Menjadi seorang penerjemah Al-Quran dimana Al-Qur'an merupakan kitab suci umat muslim tentu bukan sembarang orang yang dapat menerjemahkannya. Ada beberapa hal yang  harus dipenuhi atau  syarat-syarat berikut sebelum menerjemahkan AL-Qur'an:
- Syarat pertama menjadi penerjemah atau orang yang menerjemahkan Al-Qur;an yaitu harus seorang muslim, sehingga dapat mempertanggung jawabkan  keislamannya atau keislamannya dapat dipercaya.
- Menjadi seorang Penerjemah haruslah seorang yang dirasa adil,  dapat dipercaya atau seorang yang dianggap  tsiqah.  Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alquran.
- Seorang penerjemah Al-Qur'an juga harus  memnuhi syarat ini karena syarat ini juga penting dan berpengaruh terhadap kualitas penerjemahannya yaitu seorang penerjemah harus benar benar Menguasai bahasa tujuan dengan teknik penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam bahasa sasaran dengan baik, maksudnya penerjemah harus memiliki kompetensi di bidang bahasa terjemahannya baik teknik penyusunan kosa kata dan juga penulisannya.
- Penerjemah juga harus memperhatikan dengan benar  tentang  prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang mufasir.
- Penerjemah menguasai serta memahami kedua bahasa  baik, bahasa asli (bahasa sumber) dan bahasa terjemahan.
- Menguasai gaya bahasa-gaya bahasa dan keistimewaan-keistimewaan dari kedua bahasa tersebut.
Syarat-syarat terjemah juga dikemukakan oleh Hadi Ma'rifat diantaranya sebagai berikut:
- Penerjemah harus teliti dalam hal kandungan ayat.
- Penerjemah wajib memilih dan memilah padanan kata dan idiom secara cermat dan tepat dalam bahasa terjemahan.
- Penerjemah harus harus memiliki kompetensi dan mendapat pengawasan dari para ahli agar terhindar dari kesalahan dalam menerjemahkan Al-Qur'an.
- Penerjemah juga harus berusaha agar tidak menggunakan bahasa ilmiah dan pendapat penerjemah karena hasil terjemahan karena bahan bacaan masyarakat umum.
Selain persyaratan di atas, terjemahan harus benar ketika ditempatkan di tempat asalnya, terjemahan harus sesuai dengan makna dan tujuan teks aslinya, dan penerjemah harus memberikan pernyataan awal yang menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur'an itu Bukan Al-Qur'an, tapi tafsir Al-Qur'an. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Al-Qur'an merupakan kalam suci yang mulia yang tidak sembarang orang dapat menerjemahkan bahasa Al-Qur'an yang belum pernah ada yang menerjemahkannya.
Pada dasarnya Terjemah dibagi menjadi dua yaitu tafsiriah dan maknawiyah sesuai dengan pendapat Ali Shabuni dan Az Zahabi. Dan pembagian terjemah Al-Qur'an dibagi menjadi tiga yaitu terjemah harfiah, terjemah maknawiyah dan juga terjemah tafsiriah., pembagian ini sesuai dengan pendapat Hadi ma'rifat dan juga Manna' Al-Qattan. Â
Bangsa Arab yang setiap harinya sudah akrab dengan bahasa Al-Qur'an tidak mengalami kesulitan untuk memahami al-Qur'an dengan tepat. Akan tetapi bagi bangsa lain yang tidak memahami bahasa Arab tentu membutuhkan pengalihan bahasa yang tepat ke dalam bahasa mereka. Â
Seperti yang telah kita ketahui umat islam menyebar luas ke seluruh pelosok dunia yang memiliki beraneka ragam suku, budaya, dan juga bahasa. Pentingnya terjemah bagi umat islam salah satunya adalah untuk menyampaikan dakwah kepada seluruh umat muslim di dunia yang tidak mengerti bahasa arab.Â
Hal demikian tentu agar umat islam seluruh dunia memiliki kesempatan untuk mempelajari dan mengkaji Al-Qur'an lebih dalam lagi untuk kemajuan islam sendiri.Â
Proses penerjemahan AL-Qur'an tidak dapat terlepas dari problematika dengan ditutut untuk mengalihkan makna yang terkamdung yang ada pada teks sumber ke dalam bahasa terjemahan serta memelihara kejujuran ketika melakukannya. Namun disatu sisi ada tuntutan untuk memilik ungkapan yang indah dalam bahasa terjemahan tersebut.Â
Problem ini timbul karena beberapa hal yaitu mengenai kesepadanan dalam terjemah. Maksudnya sebaik dan sesempurna apapun terjemahan Al-Qur'an tidak akan mampu mengungkapkan ungkapan yang di maksud oleh Al-Qur'an baik susunan, struktur, gaya bahasa ataupun makna yang dikandungnya karena bahasa Al-qur'an memiliki i'jaz dan tingkat fasahah dan balaghah tingkat tinggi.
Al-Qur'an di terjemahkan dalam berbagai bahasa di dunia termasuk juga ke dalam bahasa Indonesia dengan tujuan agar umat islam yang tersebar ke seluruh nusantara dapat memahami isi dan kandungan ayat Al-Qur'an, terjemah Al-Qur'an juga dapat membantu para penghafal Al-Qur'an dalam menghafalkan ayat-ayat suci Al-Qur'an lebih mudah dengan memahami ayat-ayat yang sedang dihafalkan, selain itu dengan terjemah sebagai muslim kita dapat menambah banyak kosa kata yang dapat kita hafalkan sekaligus mempelajari bahasa Arab dan membantu penceramah dalam menyampaikan ayat-ayat Al-Qur'an yang disampaikan kepada audien saat kultum sehingga lebih mudah dipahami.Â
Namun yang perlu kita ketahui terjemahan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti Al-Qur'an karena pada dasarnya sebaik dan sesempurna apapun terjemahan tidak dapat menguraikan serta menjelaskan ungkapan yang sepadan dengan kata tersebut. Dan terjemah juga tidak dapat menjangkau seluruh makna yang  dimaksud dalam Al-Qur'an karena terkadang tidak sama dan tidak sesuai dengan ungkapan bahasa lain.
 Terlepas dari boleh atau tiaknya penerjemahan Al-Qur'an, saya rasa terjemah Al-Qur'an memang penting untuk dilakukan agar makna yang terkandung dalam AL-Qur'an dapat dipahami oleh semua orang. Baik gaya bahasa atau padanan kata bukan menjadi tujuan utama, karena yang urgent adalah penyampaian pesan agar dapat dipahami oleh semua kalangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H