Mohon tunggu...
Coretan Gadis Kecil
Coretan Gadis Kecil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Untuk menjadi orang yang luar biasa. Anda perlu melakukan suatu perbuatan yang luar biasa pula.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Terjemah Al Quran

26 Oktober 2021   23:17 Diperbarui: 27 Oktober 2021   00:01 4316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Qur'an merupakan kitab Suci umat Islam diseluruh dunia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dalam bentuk bahasa Arab. Seiring berkembangnya islam keseluruh dunia tentu agama islam tidak hanya dianut oleh masyarakat Timur Tengah saja, sehingga tidak sedikit umat islam yang tidak memahami Bahasa Arab. Sehingga Al-Qur'an pun perlu diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa agar dapat dipahami oleh muslim diseluruh dunia.

Dalam artikel  ini penulis akan  menjelaskan definisi dari terjemah Al-Qur'an itu sendiri, macam-macam atau jenis dari terjemah itu apa saja, problematika atau dinamika yang terjadi dalam menerjemahkan Al-Qur'an apa saja, syarat sebagai penerjemah haruslah yang bagaimana? urgensi terjemah Al-Qur'an, dan sejarah penerjemahan Al-Qur'an.

Terjemah  sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu tarjama-yutarjimu yaitu mengartikan, menginterpretasikan dan menafsirkan. Terjemah secara harfiyah memiliki arti memindahkan atau menyalin suatu  pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau  singkatnya dapat kita pahami dengan mengalih bahasakan. 

Seperti contoh  menerjemahkan bahasa Arab ke bahasa Indonesia maksudnya memindahkan bahasa bahasa Arab ke dalam bahasa tujuan yaitu Bahasa Indonesia. Hal ini dilakukan agar Al-Qur'an lebih mudah dipahami oleh umat islam di Indonesia yang awam ketika membaca serta mempelajari Al-Qur'an. 

Sehingga dapat kita pahami bahwa terjemah Al-Qur'an adalah  memindahkan bahasa Arab ke dalam Bahasa lain dengan tujuan untuk mempermudah umat islam yang tersebar ke seluruh dunia dalam mempelajari dan memahami kandungan Al-Qur'an.

Terkait hukum penerjemahan Al-Qur'an terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama'. Ada yang membolehkan dengan syarat, kriteria, dan ketentuan tertentu. 

Ada pula yang menentang penerjemahan Al-Qur'an kedalam bahasa asing. Para ulama' yang menentang penerjemahan al-qur'an lantaran menduga bahwa menerjemahkan al-qur'an ke bahasa lain akan mengurangi kemukjizatan al-qur'an. 

Sedangkan para ulama' lain berkeinginan buat menerjemahkan al-qur'an menggunakan alasan supaya pesan-pesan al-qur'an bisa tersampaikan ke semua umat insan berdasarkan tiap lapisan masyarakat.

Menjadi seorang penerjemah Al-Quran dimana Al-Qur'an merupakan kitab suci umat muslim tentu bukan sembarang orang yang dapat menerjemahkannya. Ada beberapa hal yang  harus dipenuhi atau  syarat-syarat berikut sebelum menerjemahkan AL-Qur'an:

  • Syarat pertama menjadi penerjemah atau orang yang menerjemahkan Al-Qur;an yaitu harus seorang muslim, sehingga dapat mempertanggung jawabkan  keislamannya atau keislamannya dapat dipercaya.

  • Menjadi seorang Penerjemah haruslah seorang yang dirasa adil,  dapat dipercaya atau seorang yang dianggap  tsiqah.  Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alquran.

  • Seorang penerjemah Al-Qur'an juga harus  memnuhi syarat ini karena syarat ini juga penting dan berpengaruh terhadap kualitas penerjemahannya yaitu seorang penerjemah harus benar benar Menguasai bahasa tujuan dengan teknik penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam bahasa sasaran dengan baik, maksudnya penerjemah harus memiliki kompetensi di bidang bahasa terjemahannya baik teknik penyusunan kosa kata dan juga penulisannya.

  • Penerjemah juga harus memperhatikan dengan benar  tentang  prinsip-prinsip penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang mufasir.
  • Penerjemah menguasai serta memahami kedua bahasa  baik, bahasa asli (bahasa sumber) dan bahasa terjemahan.
  • Menguasai gaya bahasa-gaya bahasa dan keistimewaan-keistimewaan dari kedua bahasa tersebut.

Syarat-syarat terjemah juga dikemukakan oleh Hadi Ma'rifat diantaranya sebagai berikut:

  • Penerjemah harus teliti dalam hal kandungan ayat.
  • Penerjemah wajib memilih dan memilah padanan kata dan idiom secara cermat dan tepat dalam bahasa terjemahan.
  • Penerjemah harus harus memiliki kompetensi dan mendapat pengawasan dari para ahli agar terhindar dari kesalahan dalam menerjemahkan Al-Qur'an.
  • Penerjemah juga harus berusaha agar tidak menggunakan bahasa ilmiah dan pendapat penerjemah karena hasil terjemahan karena bahan bacaan masyarakat umum.

Selain persyaratan di atas, terjemahan harus benar ketika ditempatkan di tempat asalnya, terjemahan harus sesuai dengan makna dan tujuan teks aslinya, dan penerjemah harus memberikan pernyataan awal yang menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur'an itu Bukan Al-Qur'an, tapi tafsir Al-Qur'an. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Al-Qur'an merupakan kalam suci yang mulia yang tidak sembarang orang dapat menerjemahkan bahasa Al-Qur'an yang belum pernah ada yang menerjemahkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun