Mohon tunggu...
Fathurrahman
Fathurrahman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Catatan jalanan

Percaya satu hal, Sederhana tapi Luar biasa !

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Golkar Kaltim kembali ke "Laptop"

26 Januari 2016   19:35 Diperbarui: 26 Januari 2016   20:06 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisruh ditubuh Partai Golkar seakan hampir selesai ditingkat pusat setelah kubu ARB melaksanakan Rapimnas yang dihadiri BJ. Habibie sebagai tokoh senior dan jusuf kalla sebagai ketua tim transisi penyatuan konflik dua kubu antara Abu rizal bakri dan Agung laksono. Dalam rapimnas dan pertemuan lintas petinggi Partai Golkar itu telah memberi sinyal bahwa partai beringin akan melaksanakan musyawarah nasional dalam waktu dekat, hanya saja siapa pelaksana munas akan dibicarakan kembali diantara dua kubu beserta tim transisi yang meliputi tokoh senior dan mahkamah partai.

Dinamika politik yan terjadi ditingkat pusat tampaknya masih membuat kader Partai Golkar didaerah bertanya-tanya tentang status kepemimpinan yang sah ditingkat provinsi, kab/kota, hingga kecamatan. Kondisi terakhir Partai Golkar dikaltim terbelah menjadi tiga kubu, H. Said Amin, SH merupakan ketua DPD I Kaltim versi Ancol, HM. Mukmin Faisyal HP ketua DPD I versi Riau & tim transisi, dan Ahmad Hidayat sebagai PLT ketua DPD I kaltim versi bali.

Kondisi diatas menghadirkan kebingungan bagi banyak kader. Kota samarinda misalnya, Akhir-akhir ini kisruh dipartai berlambang pohon beringin ini sempat memanas dengan terbitnya Surat keputusan yang menunjuk Yunus Nusi sebagai Plt ketua Partai Golkar kota samarinda menggantikan Jafar Abdul Gaffar pada tanggal 23 desember 2015, Terbitnya SK penunjukan pelaksana tugas yang di tandatangani oleh ketua DPD Partai Golkar provinsi kalimantan timur HM Mukmin faisyal HP ternyata mendapatkan perlawanan dari kubu Jafar A Gaffar CS yang melakukan gerakan hingga ketingkat pusat. Alhasil Pada tanggal 28 desember 2015 DPP partai Golkar (versi bali) mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan musda Golkar kaltim dan menganulir penunjukan Plt oleh DPD I Golkar kaltim.

Menyikapi terbitnya surat tersebut, Mukmin Faisyal pun mengabaikan surat DPP yang ditandatangan oleh Nurdin halid sebagai wakil ketua dan sekjend idrus marham dengan alasan status legalitas DPP kubu ARB tidak jelas karena tidak mengantongi SK menkumham. atas pernyataan mukmin yang juga wakil gubernur kaltim itu, maka DPP Golkar (versi munas bali) kembali menerbitkan surat pembekuan DPD I partai Golkar kaltim dibawah kepemimpinan HM mukmin faisyal dan menunjuk ahmad hidayat sebagai plt ketua dan sofyan hasdam sebagai sekretaris.

Jika Ditelusuri legalitas partai Golkar ditingkat pemerintah (Menkumham), maka Partai Golkar dibawah kepemimpinan ARB (Munas Bali) tidak memiliki keabsahan karena tidak pernah mengantongi SK menkumham, sedang Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung laksono (Munas Ancol) sempat mendapatkan SK Menkumham yang kemudian dicabut. Atas dicabutnya SK menkumham tersebut, Secara otomatis status Partai Golkar dibawah komando Agung laksono juga tidak memiliki legalitas dipemerintah.

Kisruh semakin panas, hingga muncul opsi penyelesaian kisruh di dua kubu dengan terbentuknya tim transisi yang diketuai oleh Jusuf kalla. inisiatif dan peran senior partai beringin ini membawa angin segar bagi sebagian kader karena kehadirannya berada ditengah pihak yang berseteru, akan tetapi lagi-lagi kubu ARB menolak advice yang diberi oleh tim transisi dan mengganggap kehadiran tim transisi justru memperburuk konflik diinternal partai bahkan membuat Partai Golkar terpecah menjadi tiga kubu (ARB, AL, Tim transisi).

Ditengah-tengah kekisruhan yang terjadi, maka munas adalah opsi terbaik bagi partai tertua direpublik ini. Hanya saja status legal standing pelaksana munas juga dibutuhkan karena masing-masing pihak tidak memiliki status yang jelas dimenkumham, belakangan ada wacana dikembalikannya kepengurusan pada hasil munas riau juga mengalami kendala karena masa aktifnya juga telah berakhir pertanggal 31 desember 2015.

Namun Apapun resikonya, penyelesaian konflik hanya bisa dilakukan jika munas digelar oleh kepengurusan hasil munas riau, Yasona laoly selaku menkumham telah memberi sinyal akan menerbitkan SK untuk kepengurusan Munas riau yang kemudian melaksanakan munas. Jika hal tersebut yang terjadi maka kisruh ditubuh internal Partai Golkar Kaltim akan selesai, begitu juga dengan Partai Golkar dikota samarinda.

Pembekuan DPD I Partai Golkar provinsi Kalimantan Timur otomatis batal dengan sendirinya karena surat pembekuan yang diterbitkan oleh ARB hasil munas bali tidak memiliki legalitas, begitu juga surat yang menganulir penunjukan Yunus Nusi sebagai PLT ketua DPD II Partai Golkar kota samarinda beserta beberapa daerah lainnya otomatis Gugur karena surat tersebut diteken oleh Nurdin halid dan idrus marham yang juga merupakan pengurus DPP Partai Golkar hasil munas bali tanpa SK menkumham.

Dinamika ini mempertegas bahwa DPD Partai Golkar Provinsi kaltimantan timur tetap berada dibawah kendali HM Mukmin Faisyal dan DPD Partai Golkar kota samarinda tetap berada dibawah kepemimpinan Yunus Nusi sebagai Pelaksana Tugas menggantikan Jafar Abdul Gaffar, hal tersebut mengacu pada legalitas Mukmin yang merupakan ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim produk Munas Riau.

*Beringin Muda*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun