Mohon tunggu...
Coretan Hukum Indonesia
Coretan Hukum Indonesia Mohon Tunggu... -

siapa saja yang ingin membagi permasalahan ataupun pengetahuan seputar dunia Hukum, baik Hukum secara umum maupun secara spesifik. Tujuan dari grup ini adalah menambah pengetahuan tentang Hukum kepada anggotanya. semoga melalui grup ini kita dapat meningkatkan kualitas kesehatan Hukum di Indonesia Group ini Adalah media untuk menampung serta untuk mengapresiasikan hasil karya tulisan hukum, permasalahan bangsa, share dan belajar mengamati kejadian atau suatu peristiwa hukum indonesia serta wadah silaturahmi khususnya mahasiswa hukum dan umumnya untuk semua anak bangsa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perilaku Penipuan Atas Nama Agama

3 Mei 2011   16:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:06 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan pemerintah jangan menurup mata atau membiarkan tindakan Makar NII. President harus tegas kalau tak mau NKRI Diusik Oleh NII. Inteligent harus memonitor terus gerakan NII, karena gerakan ini mengunakan modus pencucian otak/ideologi. Kepolisian harus seret, tegas,dan adili kalo memang Panji Gumilang terbukti bersalah, mengingat korban, dan alat bukti lain telah terpenuhi.

Jayalah Indonesia

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun