Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dibayarkan oleh pembeli properti atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak yang dibayarkan oleh penjual atas penghasilan dari penjualan properti.
Biaya Notaris/PPAT: Biaya untuk jasa pembuatan akta jual beli dan pengurusan balik nama.
Mengetahui dan memahami kewajiban pajak ini penting untuk menghindari denda atau masalah hukum di kemudian hari.
4. Prosedur Jual Beli
Prosedur jual beli properti melibatkan beberapa langkah penting:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Perjanjian ini dibuat sebelum akta jual beli dan mengatur ketentuan awal antara penjual dan pembeli, seperti harga, pembayaran, dan penyerahan.
Akta Jual Beli (AJB): Setelah semua syarat terpenuhi, notaris/PPAT membuat AJB yang merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.
Balik Nama: Setelah AJB ditandatangani, dilakukan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencatat perubahan kepemilikan.
5. Perizinan dan Penggunaan Tanah
Pastikan properti yang akan dibeli memiliki izin dan sesuai dengan peruntukan yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya, pastikan properti tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dan tidak melanggar peraturan zonasi atau tata ruang.