Mohon tunggu...
PropNex Copywriter
PropNex Copywriter Mohon Tunggu... Editor - Broker Properti Terbaik di Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk membantu menemukan properti idaman Anda, PropNex Indonesia menawarkan layanan broker properti dan jasa konsultasi proyek properti bersama para ahli terbaik di bidangnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mau Beli Rumah? Jangan Sampai Ketipu! Ini Hal Hukum yang Wajib Kamu Tahu

3 Agustus 2024   01:25 Diperbarui: 3 Agustus 2024   01:26 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dibayarkan oleh pembeli properti atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak yang dibayarkan oleh penjual atas penghasilan dari penjualan properti.

  • Biaya Notaris/PPAT: Biaya untuk jasa pembuatan akta jual beli dan pengurusan balik nama.

  • Mengetahui dan memahami kewajiban pajak ini penting untuk menghindari denda atau masalah hukum di kemudian hari.

    4. Prosedur Jual Beli

    Prosedur jual beli properti melibatkan beberapa langkah penting:

    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Perjanjian ini dibuat sebelum akta jual beli dan mengatur ketentuan awal antara penjual dan pembeli, seperti harga, pembayaran, dan penyerahan.

    • Akta Jual Beli (AJB): Setelah semua syarat terpenuhi, notaris/PPAT membuat AJB yang merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli.

    • Balik Nama: Setelah AJB ditandatangani, dilakukan proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencatat perubahan kepemilikan.

    5. Perizinan dan Penggunaan Tanah

    Pastikan properti yang akan dibeli memiliki izin dan sesuai dengan peruntukan yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya, pastikan properti tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dan tidak melanggar peraturan zonasi atau tata ruang.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun