Mohon tunggu...
PropNex Copywriter
PropNex Copywriter Mohon Tunggu... Editor - Broker Properti Terbaik di Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk membantu menemukan properti idaman Anda, PropNex Indonesia menawarkan layanan broker properti dan jasa konsultasi proyek properti bersama para ahli terbaik di bidangnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mau Beli Rumah? Jangan Sampai Ketipu! Ini Hal Hukum yang Wajib Kamu Tahu

3 Agustus 2024   01:25 Diperbarui: 3 Agustus 2024   01:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membeli properti adalah keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang, tidak hanya dari segi keuangan tetapi juga dari segi hukum. Di Indonesia, proses pembelian properti melibatkan berbagai aspek hukum yang penting untuk dipahami guna menghindari masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas beberapa aspek hukum utama yang harus diperhatikan oleh calon pembeli properti di Indonesia.

1. Hak Atas Tanah

Di Indonesia, ada beberapa jenis hak atas tanah yang diakui, antara lain:

  • Hak Milik (HM): Hak yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada individu atau badan hukum. Hak ini bersifat permanen dan dapat diwariskan.

  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu (30 tahun) dan dapat diperpanjang.

  • Hak Pakai (HP): Hak untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dimiliki oleh pihak lain. Hak ini juga berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Mengetahui jenis hak atas tanah yang berlaku sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepemilikan properti yang akan dibeli.

2. Pemeriksaan Sertifikat

Sebelum membeli properti, sangat penting untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah. Pemeriksaan ini meliputi verifikasi status hak atas tanah, luas tanah, dan batas-batasnya. Disarankan untuk menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berpengalaman untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut sah dan tidak ada sengketa yang terkait.

3. Pajak dan Biaya Lainnya

Pembelian properti di Indonesia melibatkan beberapa jenis pajak dan biaya yang harus dibayarkan, antara lain:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun