Mohon tunggu...
PropNex Copywriter
PropNex Copywriter Mohon Tunggu... Editor - Broker Properti Terbaik di Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk membantu menemukan properti idaman Anda, PropNex Indonesia menawarkan layanan broker properti dan jasa konsultasi proyek properti bersama para ahli terbaik di bidangnya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jenis-jenis Sertifikasi Rumah di Indonesia

26 Juli 2024   14:22 Diperbarui: 26 Juli 2024   16:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Girik

Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai sebidang tanah. Girik dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penerbitan SHM atau SHGB, namun belum memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat resmi.

7. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)

Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) adalah bukti bahwa properti telah dijadikan jaminan atas pinjaman atau hutang tertentu. SHT biasanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah adanya perjanjian hutang-piutang antara pemberi kredit dan penerima kredit.

Mengapa Sertifikat Rumah Penting?

Sertifikat rumah memastikan bahwa Anda memiliki hak hukum atas properti yang Anda miliki. Memiliki sertifikat yang sah juga memudahkan proses jual beli properti, pengajuan kredit, dan menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun