6. Girik
Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai sebidang tanah. Girik dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penerbitan SHM atau SHGB, namun belum memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat resmi.
7. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) adalah bukti bahwa properti telah dijadikan jaminan atas pinjaman atau hutang tertentu. SHT biasanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah adanya perjanjian hutang-piutang antara pemberi kredit dan penerima kredit.
Mengapa Sertifikat Rumah Penting?
Sertifikat rumah memastikan bahwa Anda memiliki hak hukum atas properti yang Anda miliki. Memiliki sertifikat yang sah juga memudahkan proses jual beli properti, pengajuan kredit, dan menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI