Kebijakan dan Aktivitas Yang Dapat Meningkatkan Tujuan Konservasi Lahan Dan Air
Kebijakan pengelolaan lahan pertanian yang berkontur miring seperti bukit atau pegunungan diatur oleh pemerintah. Anjuran pengelolaan konservasi lahan dan air tercantum pada buku yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 47/ Pemerintah/OT.140/10/2006 yang memuat pedoman umum budidaya pertanian di lahan pegunungan (lahan miring) agar tercapai usahatani yang berkelanjutan pada dataran tinggi atau lahan miring. Â Peraturan tersebut menjadi landasan koordinasi dan sinergisme semua pihak dengan kegiatan di lapang.
Walaupun berpeluang untuk budidaya pertanian, lahan pegunungan rentan terhadap longsor dan erosi, karena tingkat kemiringannya, curah hujan relatif lebih tinggi, dan tanah tidak stabil. Bahaya longsor dan erosi akan meningkat apabila lahan pegunungan yang semula tertutup hutan dibuka menjadi areal pertanian tanaman semusim yang tidak menerapkan praktek konservasi tanah dan air. Upaya konservasi tanah di lahan miring sangat penting dilakukan untuk mencegah erosi atau tanah longsor.
Konservasi tanah dilakukan dengan berbagai tujuan seperti melindungi tanah dari kerusakan baik dari segi fisik, kimia dan biologi, memperbaiki tanah yang telah rusak, dan menyuburkan tanah. Konservasi lahan dilakukan secara mekanik seperti dengan pembuatan teras, guludan, saluran irigasi, dan sebagainya. dan vegetatif. Metode konservasi lain yakni dapat dilakukan secara vegetatif, konsepnya dnegna mengurangi pukulan butir hujan ke permukaan tanah, mengurangi run off, dan memperbesar kapasitas infiltrasi sehingga kemamapuan tanah dalam menahan air lebih besar sehingga tidak mudah terjadi erosi.
Sistem kelola pertanian di lahan miring sangat dianjurkan untuk mengkombinasikan tanaman tahunan disamping tanaman musiman dan lebih baik hanya mengusahakan tanaman tahunan jika kemiringan lahan cukup curam. Hal ini karena tanamna tahunana memiliki sistem perakaran yang kuat yang mampu menahan tanah, mampu menyerap dan menyimpan air  yang lebih besar sehingga dapat mencegah terjadinya erosi. Tanaman yang sebaiknya ditanam seperti sonokeling, akar wangi, kayu manis, kemiri, cengkeh, pala, petai, alpukat, kakao, kopi dsb. Disamping manfaat ekonomi yang didapat dari hasil panen, tanaman tersebut juga berfungsi sebagai pencegah erosi, longsor dan terjaganya kondisi lahan dan air untuk pertanian berkelanjutan.
Proses awal dalam budidaya pertanian adalah proses pengolahan tanah yang bertujuan untuk memperbaiki media tumbuh, ketersediaan sumber makanan, dan air yang lebih baik bagi tanaman. Produktivitas tanah lambat laun akan mengalami penurunan apabila digunakan bertanam dan diolah secara terus menerus tanpa dilakukan konservasi yang baik. Upaya konservasi tanah atau disebut dengan Olah Tanah Konservasi (OTK) yakni kegiatan pengolahan tanah yang memperhatikan kesehatan tanah dan air secara keberlanjutan. Pengolahan tanah dilakukan dnegan menyisakan sisa tanaman sebagai mulsa organik untuk mencegah terjadinya erosi serta mencegah penguapan air berlebih.Â
Olah Tanah Konservasi (OTK) sangat dianjurkan pada lahan miring karena lebih menghemat waktu, meningkatkan kandungan nutrisi tanah, ketersediaan air, menggemburkan tanah, dan meningkatkan mikroorganisme/organisme tanah. Penggunaan mulsa organik sisa tanaman sebelumnya dapat melindungi tanah dari tekanan butiran hujan, mengurangi penguapan air tanah, dan mengurangi run off sehingga dapat mengurangi erosi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H