Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tambang dan Pelanggaran HAM di Indonesia

2 Desember 2023   23:04 Diperbarui: 4 Desember 2023   20:05 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komoditas tambang terbanyak di Indonesia antara lain yakni batubara, timah, mangan, dan Nikel. Banyaknya izin tambang yang diberikan oleh pemerintah terhadap perusahaan sekaligus banyak pula tambang ilegal. Baik tambang legal dan tambang ilegal memiliki dampak yang sama dikarenakan perizinan tambang yang diberikan pemerintah tidak melalui proses peninjauan secara matang dan adanya kepentingan oligarki yang semakin panjang karpet merah yang tergelar. 

Izin tambang yang diberikan melalui proses kongkalikong dan suap menyuap sehingga izin tambang tanpa tinjauan aspek ekologis tidak sesuai dengan kebijakan hingga realisasinya. Wilayah dengan lahan tambang di Indonesia terbanyak berada di provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan pulau Jawa banyak didominasi oleh tambang batu, pasir dan kerikil (JATAM, Jaringan Advokasi Tambang). Berikut beberapa realitas permasalahan pertambangan di Indonesia :

Tambang Sarang Korupsi

Terdapat 23 lebih kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah dan pejabat terkait dalam hal pemanfaatan posisi guna pemberian izin pertambangan di wilayah otonominya. Kasus korupsi yang ditemukan bahkan mencapai 210 triliun atau sebesar 18 kali dana PEMILU.

Sarang Konflik

Terdapat lebih dari 71 kasus atau konflik sejak tahun 2014 hingga 2018 yang diakibatkan oleh usaha pertambangan yang melibatkan masyarakat sipil dengan pihak aparat dan masyarakat dengan pihak perusahaan. Konflik pertambangan di Indonesia utamanya terjadi di provinsi Kaltim, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah. Konflik pertambangan yang terjadi mulai dari penembakan masyarakat sipil yang kontra terhadap tambang yang sering terjadi dalam aksi pemberontakan dan penolakan adanya usaha tambang yang merugikan wilayah dan masyarakat sekitar.

Bencana besar akibat tambang

Perusahaan besar pertambanagn seperti PT Freeport Indonesia, PT Antam, dan PT Indominco Mandiri dan perusahaan lain , meskipun sudah mengantongi izin tambang namun realitanya proses penambangan dan pelaksanaan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) tidak dilakukan dengan baik , seperti tinjauan dalam film dokumenter Watchdoc documentary (SEXY KILLER) yang banyak mengusut dampak lingkungan yang diakibatkan adanya tambang mulai dari krisis air bersih akibat kontaminasi logam berat, pencemaran udara, kerusakan lahan persawahan, penggundulan hutan, banjir longsor, kubangan yang tidak di reklamasi pasca penambangan sehingga banyak menyebabkan korban jiwa. Hingga banyak alih profesi nelayan dan petani akibat lahan yang rusak.

Diketahui bahwa banyaknya 1710 izin tambang dilakukan di kawasan hutan lindung, sehingga hal ini tentu sangat jelas menyalahi aturan. Terdapat 3092 lubang tambang yang tidak dilakukan reklamasi sehingga mneyebbakan 115 korban jiwa sepanjang tahun 2018. Serta hilangnya produksi 1,7 ton beras.

Tuntutan terhadap pertambagan di Indonesia agar tidak hanya mencari keuntungan dan benefit dari komoditas hasil tambang tetapi juga berfokus untuk meminimalisir dampak adanya pertambangan yang jauh lebih besar kerugiannya dibandingkan dengan manfaat kapitalis peroleh :

  • Moratorium tambang nasional untuk rasionalisasi ruang hidup guna mencegah izin tambang baru
  • Audit Hak Asasi Manusia terkait internal dan eksternal terkait pada pertambangan
  • Menghentikan izin tambang
  • Penegakan hukum dan HAM
  • Moratorium izin tambang menjelang event politik (umumnya digunakan untuk biaya partai politik dengan adanya korupsi).

Sumber :

Kajian Ekologi PC PMII PAMEKASAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun