Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Bisnis Pertanian (Studi Kasus Perusahaan Nestle)

28 Juli 2022   20:38 Diperbarui: 28 Juli 2022   20:41 41077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan Nestle melakukan kemitraan disetiap tahapan proses pengembangan produk dengan pemasok, proses awal hingga akhir hingga biotek. 

Jalinan kemitraan tersebut diharapkan setiap proses dapat terkontrol dengan baik dan diawasi oleh para ahli sehingga aman dikonsumsi bagi konsumen diseluruh dunia dalam hal gizi, nutrisi, rasa, kenyamanan, dan kesehatan. 

Edukasi konsumen dilakukan oleh perusahaan Nestle mellaui informasi kesehatan yang tercantum pada kemasan produk. Standar perilaku bisnis sangat dijaga ketat sesuai Nestle Corporate Business Principle. 

Jalannya prinsip tersebut sesuai dengan landasan strategi prinsip global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak Asasi Manusia, ketenagakerjaan, lingkungan dan korupsi. 

Salah satu program tanggung jawab sosial yang dilaksanakan PT. Nestle indonesia yaitu program CSV sebagai program Corporate Social Responsibility untuk melaukan bina lingkungan, kemitraan dengan UMKM, koperasi dan program langsung kepada masyarakat yang bisa mempererat customer relationship (Farida dkk, 2019).

Founder Nestle sejak awal 140 tahun membangun bisnis dengan perencanaan dan pelaksanaan untuk tujuan jangka panjang dan memberikan keuntungan yanag sustainable bagi para pemegang saham. 

Prinsip bisnis Nestle yaitu dapat melaksanakan semua kegiatan sesuai syarat hukum yang berlaku serta dapat menciptakan nilai yang tinggi di masyarakat. Usaha yang dilakukan untuk mengelola sumber daya yang ada guna memenuhi business principle Nestle diantaranya yaitu :

  • Melaksanakan program pelatihan modularsesuai dengan fungsi kompenen yang terorganisir
  • Menggunakan landasan dasar yang tetap, namun slelau mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat menyesuaikan dengan undang-undang lokal, budaya dan agama di setiap lokasi perusahaan dan sasaran konsumen.
  • Menjamin mutu dan keamanan produk diseluruh dunia tempat produk dipasarkan.
  • Menjalin komunikasi dengan konsumen
  • Menjamin pengelolaan HAM dan ketenagakerjaan sesuai stand peraturan hukum yang ada, mulai dari gaji,cuti, dan K3.
  • Kontribusi terhadap pembangunan pedesaan dan pertanian
  • Komitmen dalam menggunakan air dan sumber daya secara berkelanjutan

 

PENUTUP

Permasalahan etika hukum dan bisnis yang dialami perusahaan Nestle yang tersebar luas di seluruh dunia termasuk Indonesia yakni terkait produk susu Nestle yang ditarik peredarannya di sejumlah negar aEropa dikarenakan terkontaminasi Bakteri Sakazakii yang berbahaya bagi konsumen. 

Pengawasan produk Nestle di Indonesia oleh BPOM pada tahun 2008-2011 menguji produk susu nestle namun tidak menemukan adanya kontaminasi bakteri. Hal ini menjadi hal yang merugikan konsumen karena hak dan jaminan mutu produk yang didapat tidak diperoleh bahkan konsumen mendapat kekhawatiran karena indikasi cemaran bakteri pada produk susu yang dikonsumsinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun