Mohon tunggu...
Conny nurlita
Conny nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Hukum Nasabah Koperasi Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau dari UU Perkoperasian jo UU Kepailitan

5 November 2024   13:18 Diperbarui: 5 November 2024   13:45 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

4.2Apa dampak yang ditimbulkan oleh situasi koperasi yang pailit bagi para nasabahnya?

Dasar hukum yang mengatur mengenai pembubaran koperasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 yang mengatur tentang prosedur pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Terdapat sejumlah kendala yang perlu diperhatikan sebelum membahas dampak dari situasi koperasi yang mengalami pailit. Pada dasarnya, kondisi pailit tidak semata-mata terkait dengan ketidakmampuan membayar, melainkan lebih disebabkan oleh keterlambatan atau ketidaklaksanaan pembayaran utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Kondisi pailit ini juga dapat diakibatkan oleh niat buruk yang ditunjukkan oleh individu atau entitas yang cenderung menunda atau menghindari kewajiban pembayaran utang. Debitur yang memiliki karakteristik ini sering kali secara sengaja memperlambat proses pelunasan utang, atau bahkan menolak untuk memenuhi kewajiban finansialnya sepenuhnya. Fenomena semacam ini menjadi salah satu faktor determinan yang berkontribusi terhadap terjadinya kebangkrutan pada suatu entitas bisnis.
Kondisi pailit sejatinya memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan eksistensi koperasi dan bertentangan dengan prinsip kekeluargaan yang merupakan fondasi operasional koperasi. Penyelesaian isu-isu yang muncul antara koperasi dan anggotanya terkait dengan gagal bayar seharusnya mempertimbangkan substansi prinsip kekeluargaan tersebut. Dalam kerangka ini, terdapat kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang secara khusus mengatur pengajuan permohonan pailit terhadap koperasi, dengan mendelegasikan wewenang kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) sebagai entitas yang berfungsi sebagai pengawas dan pengelola koperasi di Indonesia.
Penyerahan wewenang ini seharusnya diatur dalam ketentuan undang-undang yang mengatur tentang kepailitan, dengan mengikuti kerangka regulasi yang berlaku untuk lembaga lainnya, khususnya terkait persyaratan dan keputusan mengenai kepailitan. Selain itu, undang-undang yang mengatur perkoperasian perlu menyajikan penjelasan yang lebih menyeluruh mengenai mekanisme kepailitan koperasi serta pelimpahan kewenangan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) terkait dengan pengajuan permohonan pailit. Diharapkan bahwa penyerahan kewenangan untuk pengajuan pailit koperasi kepada Kemenkop dapat berkontribusi pada pemulihan martabat koperasi di kalangan anggotanya dalam konteks kehidupan sosial. Akibat dari proses kepailitan suatu entitas bisnis mengakibatkan pelaksanaan pembubaran yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Dampak dari keputusan ini tidak hanya dirasakan oleh debitor, tetapi juga mempengaruhi kreditor. Proses pembubaran entitas hukum atau koperasi tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu sekitar dua tahun setelah dikeluarkannya putusan pembubaran oleh Pengadilan Niaga. Hasil dari kesepakatan kolektif tersebut didokumentasikan dan disepakati oleh anggota untuk melakukan likuidasi koperasi, yang mana hal ini wajib dipatuhi dan memiliki elemen hukum yang jelas serta bersifat mengikat bagi seluruh anggota.[]
Dengan merujuk pada ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, koperasi yang telah ditetapkan sebagai pailit oleh Pengadilan Niaga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan proses pemberesan atau penyelesaian pembubaran melalui Tim Penyelesaian yang ditentukan. Ini disebabkan oleh konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh kepailitan koperasi yang memiliki dampak yang signifikan. Implikasi dari kepailitan ini tidak hanya dirasakan oleh debitor, tetapi juga berdampak pada kreditor, yang merupakan pihak yang mengalami kerugian akibat situasi tersebut. Oleh karena itu, demi mewujudkan dasar negara yang berlandaskan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam sila kelima, diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk mencapai kemajuan dalam bidang perekonomian.

5.KESIMPULAN


Koperasi, sebagai entitas hukum yang beroperasi dengan asas kekeluargaan, memainkan peran penting dalam sektor simpan pinjam, terutama bagi masyarakat yang kurang terjangkau oleh lembaga perbankan. Namun, ketika koperasi dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang dan kewajiban anggota harus mematuhi ketentuan hukum yang ada, di mana aset koperasi diprioritaskan untuk melunasi utang terlebih dahulu sebelum membayar simpanan anggota. Perlindungan hukum bagi anggota dalam situasi pailit diatur oleh Undabng-Undang Perkoperasian dan juga Undang-Undang Kepailitan yang menekankan prinsip kepastian hukum serta keadilan. Diperlukan pengaturan khusus mengenai prosedur pailit koperasi, termasuk pelimpahan wewenang terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, guna memastikan bahwa hak anggota koperasi tetap terjaga dan mengembalikan martabat koperasi dalam masyarakat. Kepailitan tidak hanya mempengaruhi debitor, tetapi juga kreditor, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mendukung keadilan sosial dan kemajuan ekonomi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.12
Fibriani, R. (2022). Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 87-101.
Hartini, R. (2018). Hukum komersial (Vol. 1). UMMPress.
Fauziyanti, W., Estuti, E. P., Hendrayanti, S., Ernawati, F. Y., & Budiyono, R. (2022). Buku Ajar Koperasi Untuk Perguruan Tinggi (Vol. 1). Penerbit NEM.
Hartini, R. (2020). Hukum kepailitan. UMMPress.

Jurnal
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=y_QrEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Metode+penelitian+hukum.+Sinar+Grafika.&ots=ZTxEN8eNeZ&sig=2pF3YImUgDqIldhCOif8BYc921I
Anugrah, M. (2013). Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi. https://www.neliti.com/publications/146127/tinjauan-hukum-pendirian-badan-hukum-koperasi
Avisena, A., Legislatif, D. L.-J., & 2022, undefined. (n.d.). Reformasi Hukum Kepailitan Terhadap Koperasi: Pembatasan Permohonan Pailit Terhadap Koperasi Oleh Anggota. Journal.Unhas.Ac.Id. Retrieved November 2, 2024, from http://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/23885
DAN, K., & INDONESIA, M. (n.d.). APA ITU KOPERASI. Academia.Edu. Retrieved November 2, 2024, from https://www.academia.edu/download/32494993/1_apa_itu_koperasi_lengkap.pdf
Hartini, R. (2020). Hukum kepailitan. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=xeZwEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA3&dq=Hukum+Kepailitan&ots=gkoDyWMh4p&sig=0UH4fwyfoc-Y9sHqqCz7CJzwYi4
Hidayat, A., Hukum, D. W.-J. R. I., & 2023, undefined. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Journals.Unisba.Ac.IdA Hidayat, D WiyantiJurnal Riset Ilmu Hukum, 2023*journals.Unisba.Ac.Id. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113
Hukum, P., Nasabah, T., Yang, K., Berbadan, B., Ditinjau, H., Undang-Undang, D., Konsumen, P., Islam, H., Kasus, S., Koperasi, D., Madinah, P., Andini, A., & Rohmah, S. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Belum Berbadan Hukum Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam; Studi. Jurnalfai-Uikabogor.OrgA Andini, SN RohmahMizan: Journal of Islamic Law, 2022*jurnalfai-Uikabogor.Org, 6(1), 61--76. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1251
Irma, K. (2012). AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM "SARI MANDIRI"(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR: 06/Pailit/PN. Smg. http://eprints.undip.ac.id/52216/
Kendati, C., Yuhelson, Y., & Maryano, M. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anggota Terkait Koperasi Simpan Pinjam yang Dinyatakan Pailit. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 20--31. https://doi.org/10.55681/ARMADA.V2I1.1121
Kepastian, A., Kemanfaatan, D., Kaitannya Dengan, D., Kepailitan, P., Niaga, P., & Wijayanta, T. (2014). ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN  KEPAILITAN  PENGADILAN NIAGA. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216--226. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2014.14.2.291
Lende, S., Usman, S., Bisnis, O. N.-J. H., & 2024, undefined. (n.d.). Tanggung Jawab Perdata Nasabah yang Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Koperasi Nasari Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Jurnal.Itscience.OrgST Lende, SR Usman, OJ NubatonisJurnal Hukum Bisnis, 2024*jurnal.Itscience.Org. https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v13i03.4057
Prima, W., Program, P., & Kenotariatan, S. M. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Terkait Pelunasan Hutang Oleh Debitor (Studi Kasus Putusan No. 50/Pailit. Academicjournal.Yarsi.Ac.IdWP PutriADIL: Jurnal Hukum, 2018*academicjournal.Yarsi.Ac.Id. Retrieved November 2, 2024, from https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/download/827/483
Rihmaniya, S. B., & Ratnawati, E. (n.d.). Perlindungan Hukum Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Pasca Pailit. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/
Satria, R. A., Budhiarta, I. N. P., & Sri Astiti, N. G. K. (2021). Akibat Hukum Pembubaran Koperasi Terhadap Hak dan Kewajiban Anggota. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 465--471. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3982.465-471
Sianturi, I. (2024). ANALISIS YURIDIS PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG DINYATAKAN PAILIT (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pdt. Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn). https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/21691
TOISUTA, P. (2008). KEPAILITAN KOPERASI DAN AKIBAT HUKUMNYA. https://repository.unair.ac.id/34718/
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun