Mohon tunggu...
Conita Sabila Salman Baisa
Conita Sabila Salman Baisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sosiologi Fishum UINSUKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Teori Konflik Ralf Dahrendorf

31 Oktober 2023   22:09 Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:15 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap dua minggu sekali, biasanya saya selalu membeli bahan pangan di pasar ataupun warung tradisional dekat daerah kos saya, dan saya cukup dekat dengan penjual-penjual di sana. Beberapa hari yang lalu, pedagang-pedagang sekitar kos saya lama tidak berjualan, akhirnya saya tanyakan mengapa demikian dan akhirnya salah satu ibu pedagang itu menjawab bahwa dagangannya semakin sepi akibat banyaknya supermarket modern yang buka, juga untuk menyewa tempat itu harus bayar, terlebih lagi adanya penataan pasar yang diusulkan membuat proses pemenuhan kebutuhan para pedagang tradisional terhambat. Saya melihat realita sosial ini merupakan kesenjangan yang hadir diantara pasar modern dan tradisional, dimana masyarakat saat ini lebih menyukai berbelanja di pasar modern karena fasilitas yang ada membuat pengunjung nyaman berlama-lama di dalamnya, barang yang dijual lebih bervariasi, toko lebih rapi dan teratur, serta menyediakan sistem pembayaran yang fleksibel walaupun harga yang ditawarkan di sana lebih mahal ketimbang pasar tradisional. Di sisi lain, di pasar tradisional memiliki keterbatasan seperti tempat yang sempit, kurang bersih, namun di dalamnya terdapat interaksi langsung yang terjadi secara hangat antara pembeli dan penjual, harga relatif lebih murah dan bisa ditawar. Dari perbedaan antara keduanya, saya melihat kesenjangan ekonomi secara jelas hadir dimana para pedagang kecil mungkin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup karena adanya aturan otoritas yang mengikat, dan adanya persaingan yang tidak masuk akal antara pedagang kecil dan pengusaha besar. Dan hal itu sesuai dengan teori konflik Ralf Dahrendorf, karena antara otoritas pasar yang ada dan persaingan secara tidak setara akan menimbulkan konflik.

Saya mengenal teori konflik Ralf Dahrendorf dari buku Teori Sosiologi Modern (2004). Buku ini menjelaskan teori Ralf Dahrendorf tentang konflik, bahwasanya konflik itu berorientasi ke struktur dan institusi sosial, hal ini sesuai dengan pendirian fungsionalis, bedanya hanya fungsionalis lebih menekankan kepada keteraturan masyarakat sedangkan teori konflik lebih melihat pada pertikaian dan konflik yang terjadi dalam sistem sosial. Menurut Dahrendorf (1959, 1968), masyarakat itu mempunyai dua wajah yaitu konflik dan konsensus dan teori sosiologi harus dibagi menjadi dua bagian tersebut. Dimana teori konsensus harus menguji nilai integrasi dalam masyarakat dan teoritisi konflik harus menguji konflik kepentingan dan penggunaan kekerasan yang mengikat masyarakat bersama di hadapan tekanan itu. Selanjutnya Dahrendorf membahas tentang Otoritas, menurutnya tugas pertama dari analisis konflik adalah mengidentifikasi berbagai peran otoritas di dalam masyarakat. Otoritas disini tersirat menyatakan super ordinasi dan subordinasi, mereka yang menduduki otoritas diharapkan mengendalikan bawahan dan otoritas adalah absah sehingga saksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang menentang. Selanjutnya Dahrendorf juga melihat konflik sebagai faktor penting dalam perubahan sosial, dimana konflik dapat memicu perubahan dalam struktur sosial melalui perjuangan kekuasaan antara kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan berbeda-beda. Meskipun begitu, Dahrendorf juga mementingkan konflik dalam masyarakat yang berguna sebagai mobilitas dan integrasi sosial, yang itu terjadi melalui proses perdamaian dan kompromi diantara kelompok-kelompok yang bertentangan.

Dalam konteks fenomena diatas yang telah saya ceritakan, teori konflik Ralf Dahrendorf dapat digunakan untuk menjelaskan antara otoritas pasar dan struktur pasar. Dimana otoritas pasar tradisional biasanya berbasis kepada orang yang memiliki posisi sosial yang tinggi dan memiliki hubungan yang kuat dengan pemegang otoritas tertinggi (pemerintah), serta berperan dalam mengatur regulasi, menentukan harga jual, dan menentukan aturan pasar. Sedangkan otoritas dari pasar modern diatur oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kontrol besar terhadap perkembangan pasar. Teori konflik melihat bahwa otoritas yang berbeda diantara pasar modern dan tradisional dapat menyebabkan ketidaksetaraan kekuasaan antara perusahaan besar dan pedagang-pedagang kecil di pasar dalam mengakses sumber daya yang terbatas, mengendalikan pasar, menentukan harga, dan menentukan persaingan yang adil, serta hal-hal itu pula yang menyebabkan terjadinya ketegangan diantara pedagang kecil dan perusahaan besar (karena pihak yang dianggap tidak memiliki otoritas kuat merasa terpinggirkan dan diperlakukan tidak adil). Selanjutnya harusnya pemerintah sebagai pemilik otoritas tertinggi harus bersikap adil dalam merestrukturisasi pasar baik modern maupun tradisional, lalu memberi akses sumber daya secara adil bagi kalangan apapun.

Teori Konflik diperkenalkan oleh Ralf Gustav Dahrendorf yaitu seorang sosiolog, filsuf, dan ilmuwan politik asal Jerman-Britania. Beliau lahir pada tanggal 1 Mei 1929 di Hamburg, Jerman. Ayahnya adalah seorang politikus sosial demokrat yaitu Gustav Dahrendorf. Saat berumur belasan tahun di Nazi German, Ralf Dahrendorf ikut pemusatan kemah dalam menentang negaranya sehingga lama kelamaan ia masuk dalam dunia politik. Pada tahun 1947-1952 dia belajar filosofi, filosofi klasik dan sosiologi di Hamburg dan London. kemudian dia menjadi doctor of Philosophy dan kemudian mendapat gelar PhD di London School of Economic. 1952-1954 beliau mengajar di universitas Saabrucken kemudian masuk menjadi republik Federal German sebelum diajukan belajar di pusat ilmu tingkah laku Palo Alto. Pada tahun1958-1960 bergerak ke universitas Tubingan selama enam tahun. Pada tahun 1966-1969, beliau mengajar di universitas Konstanz. Tahun 1969-1970 beliau menjadi anggota dari the European Economics Comunity di Brussel, Belgium.  tahun 1974- 1984 beliau kembali lagi menjadi profesor ilmu sosial selama tiga tahun dan menjadi seorang direktur pada sekolah tinggi ekonomi di London. Kedudukannya mulai meningkat menjadi pengawas pada St. Antony's Collage, Oxford University dan sekarang menduduki Majelis Tinggi di Inggris. Dia belajar di bawah bimbingan Karl Popper dan Ernest Gellner. Dahrendorf menulis banyak artikel dan buku, termasuk "Class and Conflict in Industrial Society" (1959) dan "Essays in the Theory of Society" (1968). Dia juga menjabat sebagai Komisioner Eropa untuk Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Pendidikan dari 1973 hingga 1977. Selain itu, Dahrendorf menjadi Direktur London School of Economics dari 1974 hingga 1984. Dahrendorf dianugerahi gelar kebangsawanan Inggris pada tahun 1993 dan menjadi anggota Dewan Bangsawan Inggris. Dia juga dianugerahi Knight Commander of the Most Excellent Order of the British Empire dan Fellowship of the British Academy.

Sumber:

Andita Eka Permatasari. "Konflik Pedagang Pasar Dan Pemerintah Dalam Kebijakan Relokasi Pasar Tradisional Di Kabupaten Ponorogo." Paradigma UNESA xx, no. xx (2022).

Khusnul Khotimah, Dadang Hartanto, Nuruh Alipah. "MENGUAK KESENJANGAN ANTARA PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL" Khusnul Khotimah, Dadang Hartanto, Nuruh Alipah Universitas Trunojoyo Madura. Competence Journal Of Management Studies 12 (2018): 239--257. https://journal.trunojoyo.ac.id/kompetensi/article/view/4960/3368.

Ritzer, G dan Douglas J. Goodman. (2004). "Teori Sosiologi Modern". Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun