Sementara, model keempat dapat ditemukan dalam kebijakan larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan pelarangan penangkapan lobster, kepting dan rajungan agar menjamin keberlanjutan dan kelimpahan sumber daya tersebut secara alamiah. Dengan kebijakan-kebijakan KKP yang demikian selama 2014-2019, setidaknya mengurangi tindakan perampasan ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing).Â
Kita berharap dalam pemerintahan 2019-2024, kebjakan semacam ini berlanjut dan lebih baik lagi hasilnya. Semoga!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H