Padahal pemerintah sudah memberikan jaminan perlindungan lewat UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Â
Kebijakan
Untuk menyelesaikan problem garam setiap tahunnya tidak bisa secara intan lewat impor lagi. Pemerintah mesti menata ulang tatakelola dan memutus persekongkolan bisnis garam yang melibatkan berbagai aktor yang mengorbankan petambak garam.Â
Kebijakannya ditempuh, pertama, menyususn sistem informasi pemetaan wilayah produksi, prakiraan iklim dan anomalinya, kapasita produksi dan produktivitas garam, akses permodalan dan teknologi yang digunakan dalam proses penggaraman.Â
Pemetaan ini bermanfaat mendukung pemerintah mendapatkan informasi lengkap sehingga mempermudah  pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat dan strategis.
Kedua, menyediakan akses untuk penerapan inovasi teknologi baru semisal penyaringan dengan filter ulin, teknologi geomembram, dan teknologi prisma yang mampu mendongkrak produktivitas garam per hektar pertahunnya tanpa bergantung kondisi alam. Imbasnya produksi garam bisa surplus dan berkelanjutan.Â
Prosesnya dilakukan lewat introduksi dan difusi teknologi dibarengi proses pendidikan maupun pelatihan bagi petambak garam supaya meningkat kapasitas dan keterampilannya.
Ketiga, pemerintah mesti menata ulang tatakelola dan governability kelembagaan pemerintah  yang mengurusi soal garam, aturan bisnisnya dan keterlibatan para pihak dalam pergaraman Indonesia. Pasalnya, bisnis garam ini menyangkut kepentingan rakyat banyak terutama produsennya (petambak garam).Â
Keterlibatan lembaga komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk mengawasi bisnisnya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelediki potensi suap dan korupsi dalam pergaraman jadi keniscayaan. Supaya problem struktural yang kerap menderanya setiap tahun dapat diselesaikan.
Keempat, mengembangkan dan menerapkan sistem tataniaga garam berbasis digital. Tujuannya memudahkan untuk mengecek harga, produksi, stok tahun sebelumnya, alur distribusi, impor hingga neraca garam.Â