Bagi sebagian orang mungkin pemilu telah selesai setelah KPU mengeluarkan keputusan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD I dan DPRD II melalui surat  bernomor 987/PL.01.8. KPT/06/KPU/V/2019. Proses berikutnya akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tertinggi perselisihan pemilu. Di Mahkamah Konstitusi yang akan berperkara menjadi partai politik dengan KPU dan partai lain menjadi pihak terkait.
Ternyata fakta dan praktiknya tidak demikian, KPU masih melakukan beberapa rekap ulang hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Padahal perselisihan pemilu sudah selayaknya masuk Mahkamah Partai untuk internal dan Mahkamah Konstitusi antar partai dan internal juga bisa melakukan. Dalam tindakan ini KPU cenderung melanggar UU Pemilu pasal 407 ayat 3.Â
Rekap ulang yang dilakukan oleh KPU inilah yang kini sedang menjadi soal laten tanpa diketahui oleh publik. Kelakuan KPU melakukan rekap ulang tanpa perintah Mahkamah Konstitusi berpotensi melahirkan masalah baru, mengubah hasil dan mencederai demokrasi dan suara rakyat. Akibatnya akan terjadi ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU RI sendiri. Â Yang paling dirugikan dalam hal ini tentu rakyat, caleg dan partai politik.
Saya contohkan satu kasus yang terjadi di Dapil XI Jawa Timur. KPU melakukan rekap ulang di dua kecamatan Proppo dan Larangan hanya pada Partai NasDem yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara secara keseluruhan.Â
KPU melakukan hal ini untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu bernomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait sengketa administrasi yang dilaporkan oleh Moh. Syamsul Arifin. Â Contoh Lainnya terjadi di Dapil Jateng V.
Rekomendasi Bawaslu di Jatim XI, juga mengalami kejanggalan karena hanya suara partai NasDem yang direkap ulang, padahal dugaan kecurangan tentunya bisa terjadi disemua partai politik peserta pemilu.Â
Jika mencermati DA1, ada partai lain yang mengalami permasalahan sama seperti partai NasDem. Rekap ulang yang dilakukan oleh KPU di Pamekasan tersebut juga hanya dihadiri oleh partai NasDem atas nama kebaikan KPUD Pamekasan sebagai pelaksana. NasDem sebagai partai yang 'diutak atik' tidak memiliki hak bertanya dan keberatan terhadap rekap ulang.
Bukti Rekap Ulang yang menunjukkan bahwa Partai lain juga mempunyai hasil DA1 yang berbeda
1. Kecamatan Larangan