Pada 2 Juli 2020 Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi Pusat Informasi Pemulihan Ekonomi Koperasi dan UMKM. Tujuannya adalah melaporkan perkembangan penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) setiap harinya, baik total dana yang disalurkan maupun jumlah penerima.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memaparkan, program PEN yang berlangsung hingga September 2020 merupakan strategi pemerintah dalam mengantisipasi dampak Covid-19. Program tersebut fokus pada bidang ekonomi dan kesehatan. Di bidang ekonomi telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 123,46 T untuk koperasi dan UMKM. Per 1 Juli 2020 tercatat 212.846 UMKM menerima manfaat PEN dengan total penyaluran dana mencapai Rp 250,16 M.
Penyerapan dana PEN dilaporkan setiap harinya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Cara tersebut sekaligus mengajak semua stakeholder mensukseskan program PEN dan mempercepat proses pelaksanaannya. “UMKM yang ingin naik kelas harus terhubung dengan lembaga pembiayaan formal, seperti bank atau koperasi. Dengan demikian UMKM mendapatkan bimbingan, misalnya manajemen usaha dan administrasi sehingga mereka bisa mendapatkan pembiayaan yang lebih besar,” ujar Teten.
Call Center PEN bisa dihubungi di nomor hotline 1500587 atau whatsapp 08111450587. UMKM bisa memanfaatkan call center tersebut sebagai konsultasi bisnis. “Ekosistem itu harus dibangun agar koperasi tumbuh besar,” tutur Teten.
Sejak Maret 2020 Kemenkop UKM telah mengadakan konsultasi dan pelatihan. Dalam kegiatan tersebut UMKM diarahkan melakukan adaptasi dengan situasi baru. “UMKM yang semula memiliki usaha konveksi mulai membuat masker agar bisa beradaptasi dengan permintaan pasar yang baru, mengingat saat ini usaha makanan, minuman, sampai kesehatan sedang bertumbuh,” ujar Teten.
Selain itu Kemenkop UKM sedang bekerja sama dengan beberapa kementerian untuk mendorong belanja pemerintah. Tahun ini tersedia anggaran Rp 318 T yang bisa dibelanjakan produk UMKM, seperti kebutuhan perkantoran, furniture, hingga seragam.
Ke depan akan dibuat laman produk UMKM yang telah dikurasi. UMKM didorong membuka account di laman tersebut sehingga pengadaan produk UMKM dipermudah, tidak perlu melalui tender. “Saat konsumsi masyarakat melemah, belanja pemerintah harus ditingkatkan,” kata Teten.
PEN untuk koperasi dan UMKM disalurkan melalui enam kategori program yang terdiri dari, pertama, subsidi bunga sebesar Rp 35,28 T yang terdiri dari (1) subsidi bunga perbankan dan perusahaan pembiayaan melalui program KUR sebesar Rp 4,967 T dengan pelaksana program sebanyak 42 instansi (bank, lembaga pembiayaan dan koperasi);
(2) subsidi bunga perbankan dan perusahaan pembiayaan melalui program non KUR sebesar Rp 27,195 T dengan pelaksana program sebanyak 102 bank umum, 1570 BPR dan 10 perusahaan leasing; (3) subsidi bunga BUMN sebesar Rp 2,592 T dengan pelaksana program yaitu PT PNM dan pegadaian; (4) subsidi bunga BLU dan koperasi sebesar Rp 526 M dengan pelaksana program sebanyak 4 BLU pengelola dana.
Kedua, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp 78,780 T dengan pelaksana program HIMBARA. Ketiga, belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 T dengan pelaksana program yaitu Askrindo dan Jamkrindo. Keempat, penjamin untuk modal kerja sebesar Rp 1 T dengan pelaksana program yaitu Askrindo dan Jamkrindo.
Kelima, PPh final ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,4 T dengan pelaksana program yaitu Ditjen Pajak. Keenam, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB sebesar Rp 1 T dengan pelaksana program yaitu LPDB-KUMKM.
Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 1 Juli 2020 terealisasi antara lain untuk subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melalui LPDB-KUMKM. Jumlah total subsidi bunga yang disalurkan untuk penerima pinjaman KUR sebesar Rp 12,968 M. Sementara itu bantuan pembiayaan investasi koperasi melalui LPDB-KUMKM telah tersalurkan sebesar Rp 237,2 M. Subsidi pinjaman non KUR melalui BLU dan koperasi telah terealisasi sebesar Rp 7,5 T.
Penguatan Modal
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyampaikan, LPDB mendapat tugas sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang secepatnya harus hadir di masa Covid-19. Terkait dengan program PEN, LPDB telah melakukan restrukturisasi dan pemberian pembiayaan baru untuk penguatan modal usaha koperasi. “Mulai tahun ini strategi kementerian bersama LPDB terkonsentrasi pada koperasi. Koperasi adalah wadah UMKM yang akan diberikan stimulus supaya program PEN ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Supomo.
LPDB telah melakukan restrukturisasi kepada 40 mitra koperasi. LPDB masih membuka kesempatan kepada koperasi yang belum melakukan relaksasi sampai Desember 2020. Sementara itu ditargetkan sampai Juli 2020 dilakukan pembiayaan baru kepada 60 koperasi. “Sampai Juli 2020 total 100 koperasi yang mendukung PEN. Ke depan LDPB sudah punya acuan percepatan supaya PEN ini lebih baik,” kata Supomo.
CEO Koperasi Syariah BMT ItQan Adhy Suryadi menyampaikan, koperasi dengan 9 cabang tersebut didirikan pada 2007. Covid-19 menyebabkan anggota BMT mengalami masalah di sisi cash flow yang mempengaruhi pengembangan dan kelanjutan usaha. Adhy berberterima kasih kepada LPDB dan Kemenkop UKM yang memberikan pembiayaan sebesar Rp 5 M pada akhir Juni lalu. “Ini seperti oase di padang gurun,” tutur Adhy.
Covid-19 juga menyebabkan sebagian modal kerja anggota koperasi tergerus konsumsi. Kucuran dana dari LDPB bisa digunakan sebagai modal kerja baru kepada anggota berpenghasilan rendah. Adhy yakin ke depannya anggota lebih mampu menghadapi krisis. “Di tengah kesulitan akses pendanaan eksternal, saya yakin ini menjadi solusi yang sangat baik,” kata Adhy.
Ketua Koppas Cempaka Putih Gusnal menjelaskan, sejak 2010 koperasi pedagang pasar telah mendapat kepercayaan dana sebesar Rp 2,3 M. Tahun 2013 dana bertambah menjadi Rp 7 M dan tahun 2015 sebesar Rp 5,6 M. Gusnal bersyukur atas kepercayaan tersebut. “Saya melihat menteri kemenkop UKM sangat intensif bergerak ke pasar sebagai basis ekonomi rakyat,” kata Gusnal.
Dana yang diterima Koppas Cempaka Putih selanjutnya disalurkan kepada 6.000 pedagang di DKI Jakarta. Pinjaman yang diajukan pedagang bervariasi, yakni Rp 20 juta-Rp 30 juta. Selain itu Koppas Cempaka Putih diberi kesempatan oleh LPDB melakukan restrukturisasi sehingga dalam tempo 1 tahun mereka tidak perlu membayar bunga. “Tentu manfaatnya besar untuk pedagang. Kami memberikan toleransi kepada pedagang yang terhambat membayar akibat Covid-19. Daya tahan mereka sangat kuat,” ujar Gusnal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H