Mohon tunggu...
Ignasia Kijm
Ignasia Kijm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kedepankan Peran Koperasi dan UKM sebagai Pilar Utama Perekonomian Masyarakat

29 Mei 2019   19:02 Diperbarui: 29 Mei 2019   19:03 1307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi total yang dilakukan bersama dalam empat tahun terakhir telah mendorong koperasi dan UKM  semakin berdaya saing di tengah tantangan global yang keras seiring dengan Revolusi Industri 4.0 yang menciptakan disruption pada  setiap aktivitas usaha. Hal ini tentu memberi banyak inspirasi sekaligus tantangan di masa mendatang agar sinergi yang telah dijalankan selama ini terus dipertegas, diperjelas, dan diperluas  baik melalui jangkauan maupun kontennya.

Koperasi dan UMKM telah berkontribusi terhadap PDB dan PDRB. Demikian pula  kesempatan kerja, rasio kewirausahaan, dan stabilitas makro harus terus ditingkatkan dan terjaga di tahun mendatang. Kemudahan berusaha, indeks kepuasan publik terhadap layanan perijinan usaha, angka partisipasi anggota dalam berkoperasi,  maupun indeks pemanfaatan teknologi dalam mengelola usaha juga harus meningkat seiring dengan berjalannya berbagai program dalam pemberdayaan koperasi dan UKM.

Upaya untuk melakukan pendampingan harus tetap dijalankan sehingga kebijakan dapat dinikmati secara merata oleh semua lapisan di berbagai pelosok Indonesia. Kebijakan itu diantaranya, pertama, penurunan suku bunga KUR dari 22% pada 2014 menjadi 12% pada 2015. Selanjutnya terjadi penurunan dari 9% pada 2017 menjadi 7% pada 2018. Kedua, penurunan tarif PPh final dunia usaha, khususnya UMKM dari 1% menjadi 0,5% pada 2018. Penurunan tarif PPh final tersebut juga berlaku untuk koperasi dengan omset atau peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketiga, Kemenkop UKM berhasil meluncurkan media informasi berbasis mobile phone pada sistem aplikasi android yang dapat diunduh melalui playstore pada akhir tahun 2018. Keempat, NIK atau Nomor Induk Koperasi sebagai bagian dari program rehabilitasi koperasi guna meningkatkan kepercayaan dan penguatan kelembagaan koperasi. Kelima, penerbitan IUMK untuk memastikan kelembagaan usaha-usaha mikro dan kecil. Keenam, pelayanan pengesahan badan hukum koperasi secara online serta memberikan dukungan pembiayaan akta  pendirian koperasi dan percepatan masa layanan pengurusannya.

Mari teruskan upaya sinergi sebagai bagian dari komitmen kebangsaan kita untuk menegakkan persatuan dan kesatuan nasional demi terwujudnya koperasi dan UKM yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun