Mohon tunggu...
Ignasia Kijm
Ignasia Kijm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan, Memutus Kemiskinan Masyarakat Indonesia

2 Maret 2019   23:33 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:14 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Pendamping

Guna mencapai keberhasilan PKH, Kementerian Sosial merekrut pendamping PKH sebagai pembimbing KPM. Kriteria penerima manfaat adalah ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah. Pendamping PKH dibutuhkan dengan alasan mereka mampu mendeteksi segala permasalahan yang ada dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat.

Para pendamping PKH yang terpilih adalah orang-orang tepat dan terbaik. Melalui proses seleksi yang ketat, mereka juga dibekali berbagai pelatihan agar dapat menyelesaikan tugas lapangannya dengan tepat sasaran.

Program Keluarga Harapan bertujuan mengentaskan masalah kemiskinan di Indonesia. (Sumber foto: http://surabaya.tribunnews.com)
Program Keluarga Harapan bertujuan mengentaskan masalah kemiskinan di Indonesia. (Sumber foto: http://surabaya.tribunnews.com)
Dalam perekrutan pendamping PKH diharapkan lulusan S1. Namun demikian banyak lulusan D4 dan D3 diterima menjadi pendamping PKH. Tidak kalah penting adalah syarat menguasai daerah setempat. Pendamping PKH yang berasal dari daerah setempat diharapkan memiliki ikatan emosi yang kuat dengan wilayahnya dan orang yang didampinginya. Tentu berbeda caranya saat mendatangkan pendamping dari daerah lain.

Pendamping PKH juga harus memiliki kemampuan berbicara di depan umum. Hal ini dimaksudkan untuk membujuk dan memotivasi para calon peserta PKH nantinya. Setelah melalui kriteria tersebut, calon pendamping akan menjalani rangkaian seleksi seperti psikotest, tes tertulis, dan wawancara. Hanya calon pendamping yang memenuhi semua kriteria tersebut yang dinyatakan lulus seleksi dan terpilih menjadi pendamping PKH.

Pendamping PKH bisa bekerja sekaligus melakukan kegiatan sosial, membantu masyarakat yang kurang mampu. Di samping pengalaman untuk diri sendiri, mereka juga bisa mengaplikasikan ilmu untuk masyarakat sekitar. Pendamping PKH merasa terpanggil  mendedikasikan ilmu yang dimiliki dan pengalaman berorganisasi untuk terjun ke keluarga yang sangat miskin, mengentaskan kemiskinan terutama di daerah.

Salah satu tantangan berat yang dihadapi petugas PKH selama berada di lapangan adalah validasi data dari Kementerian Sosial dicocokkan dengan fakta yang ada. Apabila ada fakta yang tidak valid, pendamping berwenang menghapus keluarga tersebut dari daftar penerima bantuan.  Sebelumnya pendamping PKH dipersiapkan dengan berbagai materi dan pengetahuan, seperti melakukan validasi, pemutakhiran data, pencairan dana serta peningkatan kemampuan menghadapi masyarakat.

Salah satu kendala yang dihadapi pendamping PKH saat verifikasi data adalah masalah administrasi seperti ketiadaan akta lahir, KTP, atau KK dari penerima PKH. Seorang pendamping dilatih menghadapi masyarakat. Pendamping baru terkadang belum mengetahui situasi di lapangan.

Validasi berkaitan dengan proses penyaluran bantuan itu sendiri, apakah KPM sesuai target yang ditentukan PKH. Para pendamping PKH membantu proses penyaluran dana bantuan untuk KPM. Pendamping juga diharapkan melakukan pemberdayaan ekonomi sehingga masyarakat memiliki pendapatan tambahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun