Mewujudkan kemajuan perekonomian melalui masjid dengan memanfaatkan segala potensi keumatan dan kemitraan dalam mengelola sistem keuangan berbasis syariah menggunakan teknologi digital  yang bermanfaat bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Demikian tujuan pembentukan Koperasi Syariah Baldah sebagaimana disampaikan salah satu pembicara, Ketua Koperasi Baldah Dr. KH I'ie Naseri Muhammad. Pembicara lainnya dalam Forum Diskusi 'Koperasi Zaman Now' pada 26 Juli 2018 lalu adalah Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Meliadi Sembiring, Asisten Deputi Penyuluhan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Bagus Rachman, dan PR Manager Kosakti Amrul Hakim.
Naseri menjelaskan, Koperasi Baldah didirikan pada 19 Februari 2017 di Ponpes Darus Solihin. Koperasi tersebut terinspirasi Gerakan 212. Koperasi Baldah memiliki empat prinsip, sebagai berikut, pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman seolah-olah menolong mereka yang memerlukan. Namun tambahan pada pinjaman tersebut sebetulnya adalah riba. Kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yang memakan riba.Â
Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Keempat, Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Indonesia memiliki tidak kurang 800 ribu masjid dari Sabang sampai Merauke. Di Depok sendiri terdapat 1.400 masjid dan mushala. Bagaimana pengelolaan dana dari masjid sebanyak itu? Untuk itu perbankan syariah hadir, menawarkan nilai safety dan bersih dari  riba. Riba diidentikkan sebagai sesuatu yang buruk. Padahal hukum syariah dengan nilai-nilai keislaman memudahkan dan menyamankan kehidupan.
Mengapa semua transaksi di Koperasi Baldah dicatat? Perintah ini wajib hukumnya. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Koperasi Baldah didirikan dengan landasan mengembangkan spirit wirausaha untuk meningkatkan pendapatan jemaah guna memenuhi kebutuhannya. Untuk itu Koperasi Baldah mengadakan program pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid. Sebagai koperasi syariah digital, Koperasi Baldah membuat aplikasi untuk para anggotanya.Â
Aplikasi tersebut memuat informasi kinerja guna memudahkan anggota mengetahui kesehatan keuangan koperasi setiap bulannya, pencatatan transaksi secara online yang memudahkan anggota dan unit usaha, serta adanya transparansi keuangan dalam perhitungan SHU untuk seluruh anggota.
 Aplikasi tersebut juga memudahkan anggota berinteraksi dalam rapat anggota tahunan online (tanpa tatap muka). Ke depannya aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembayaran PAM, TV kabel, internet, hingga transaksi e-commerce. "Koperasi zaman now itu tidak dibatasi usia. Terpenting adalah semangat dan kolaborasi karena di semua lini masyarakat ada komunitas. Kolaborasi itu penting untuk arah zaman," ujar Naseri.
Generasi MillenialÂ
Amrul memandang generasi millenial memiliki dorongan kolektif untuk berusaha. Ada tiga  komponen yang melatarbelakangi kondisi tersebut, yaitu, pertama, ruang dengan munculnya coworking space atau tempat kerja bersama. Sayangnya beberapa coworking space kosong karena basisnya bukan komunitas.Â