Mohon tunggu...
Ignasia Kijm
Ignasia Kijm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Senang mempelajari banyak hal. Hobi membaca. Saat ini sedang mengasah kemampuan menulis dan berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi, Bisnis Masa Depan

19 Agustus 2018   22:10 Diperbarui: 19 Agustus 2018   22:29 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(kiri ke kanan) Ketua Koperasi Baldah Dr. KH I'ie Naseri Muhammad, PR Manager Kosakti Amrul Hakim, Sekretaris Kemenkop UKM Meliadi Sembiring, dan Asisten Deputi Penyuluhan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Bagus Rachman. (foto dokumentasi pribadi)

Koperasi telah memperkenalkan bisnis masa depan, bisnis yang bisa memenuhi kebutuhan pelanggan. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan koperasi harus mengikuti perkembangan pesat teknologi. Apakah teknologi menjadi syarat mutlak untuk mendapat label koperasi zaman now? 

Demikian pertanyaan pembuka Forum Diskusi 'Koperasi Zaman Now' yang diselenggarakan pada 26 Juli 2018 lalu. Acara tersebut menghadirkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Meliadi Sembiring, Asisten Deputi Penyuluhan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Bagus Rachman, Ketua Koperasi Baldah Dr. KH I'ie Naseri Muhammad, dan PR Manager Kosakti Amrul Hakim. Meliadi memaparkan, koperasi zaman now terkait dengan koperasi yang bisa hidup, tumbuh, dan berkembang. Koperasi tidak bisa menjadi besar jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

Apa kunci atau clue agar koperasi bisa hidup, tumbuh, dan berkembang di jaman sekarang? Ada beberapa hal yang menjadi suatu keharusan, yakni mengikuti perkembangan teknologi informasi. Dengan demikian koperasi tidak mengalami perkembangan yang lamban. Koperasi yang tidak aktif akan berujung pada pembubaran. Oleh karena itu koperasi harus dibina agar mengikuti kondisi atau tuntutan jaman. Sebetulnya dari jaman dulu koperasi harus bisa menyesuaikan dengan lingkungan. Sebelumnya lingkungan itu perlu diidentifikasi satu per satu. "Teknologi, sumber daya manusia (SDM), hingga pemasaran harus ditingkatkan," tutur Meliadi.

Bagaimana cara mengembangkan koperasi? Meliadi menyarankan, koperasi dengan SDM yang cukup tinggi dan aset triliunan sebaiknya melakukan pemasaran ke luar negeri. Koperasi kecil atau menengah perlu mengetahui langkah-langkah menjadi koperasi besar. Bila koperasi memiliki masalah SDM, coba petakan posisi atau lingkup.

 Oleh karena itu roadmap pengembangan koperasi zaman now menjadi penting. Jika koperasi ingin selamat perlu mengikuti roadmap dengan rumus yang berbeda-beda antarkoperasi. Rumus untuk koperasi di bidang jasa berbeda dengan koperasi simpan pinjam. "Bagaimana meningkatkan  produksi untuk koperasi produksi atau meningkatkan pelayanan untuk koperasi jasa. Hal tersebut harus dipahami bersama supaya koperasi bisa menyesuaikan," ujar Meliadi.

Mengapa di luar negeri banyak koperasi besar? Manajemennya yang berbeda. Untuk itu manajemen koperasi di Indonesia harus dibuat seleluasa mungkin, jangan mengungkung diri sendiri atau membuat semakin kerdil. Meliadi mencontohkan koperasi simpan pinjam yang membatasi anggota hanya pada saving dan loan. 

Padahal koperasi harus memberikan keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi lain dari anggotanya. Mengacu pada persoalan tersebut, Meliadi mengusulkan koperasi bisa mendirikan anak perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi kebutuhan anggota. "Koperasi harus bisa memenuhi kebutuhan anggota agar bisa berkembang. Koperasi perlu memikirkan cara  meningkatkan jumlah anggota dan meningkatkan pelayanan terhadap anggota yang terus bertambah," ujar Meliadi.

Koperasi perlu melakukan reformasi total agar kualitas semakin bertambah, bukan hanya kuantitas. Hal tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tuntutan jaman now tidak bisa dipenuhi koperasi. Koperasi tidak akan bisa bergerak cepat jika tidak didukung teknologi. Oleh karena itu pemerintah perlu memfasilitasi. Meliadi mencontohkan, selama ini ratusan juta dikeluarkan untuk menghadirkan puluhan ribu orang dalam rakornas. Mungkin pemerintah bisa memfasilitasi dengan mengadakan rapat anggota tahunan secara online. Tentunya akan ada penghematan dalam jumlah besar. Dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha lainnya yang dibutuhkan anggota.

Meliadi menyampaikan, tercatat 152.714 koperasi yang aktif. Dari jumlah tersebut terdapat 4.674 koperasi pemuda (koperasi mahasiswa atau kopma). Koperasi millenial atau koperasi zaman now tidak hanya mencakup koperasi pemuda itu. Harus ada koperasi lain yang dikelola oleh individu dengan jiwa muda dan semangat atau cara kerja yang mengikuti standar zaman now. Secara garis besar 152 ribu koperasi tersebut dikelola oleh individu dengan usia di bawah 40 tahun.

Terdapat 63 juta orang muda di Indonesia. Pada 2030 akan terjadi bonus demografi. Bonus tersebut bisa menggerakkan perekonomian atau menimbulkan masalah. Kalau bonus demografi berkembang dengan baik, tentu menjadi harapan atau tumpuan negara. Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Bonus demografi yang dialami Indonesia belum tentu dimiliki negara lain. Meliadi mencontohkan, Jepang dengan orang tua yang lebih banyak dibanding orang muda.

 Tantangan Indonesia menjadi jauh lebih besar, yakni meningkatkan kualitas bonus demografi. Kalau bonus itu tidak bisa dikelola akan menciptakan bahaya. Pemikiran tersebut bisa digaungkan ke koperasi. Bagaimana koperasi bisa menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia? Pertumbuhan perekonomian sayangnya belum sepenuhnya menghadirkan pemerataan. Oleh karena itu peran koperasi sangat dibutuhkan. Pasalnya koperasi bergerak di sektor bawah. Kalau koperasinya bisa mengikuti zaman now, pemerataan akan diraih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun