Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @annafhuai

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Desain Industri Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

5 Maret 2024   00:36 Diperbarui: 5 Maret 2024   18:41 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian dosen FH UAI ini melanjutkan penjelasannya tentang permohonan yang dapat diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon. Permohonan ini ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain. Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, maka permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang diajukan pendaftarannya.

"Apabila ada pihak lain yang menggunakan desain industri yang telah didaftarkan itu tanpa izin, pelaku dapat dilaporkan ke pihak brwajib (kepolisian) atau PPNS Dirjen HAKI," pungkas dosen, menutup diskusi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun