Kemudian dosen FH UAI ini melanjutkan penjelasannya tentang permohonan yang dapat diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon. Permohonan ini ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain. Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, maka permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang diajukan pendaftarannya.
"Apabila ada pihak lain yang menggunakan desain industri yang telah didaftarkan itu tanpa izin, pelaku dapat dilaporkan ke pihak brwajib (kepolisian) atau PPNS Dirjen HAKI," pungkas dosen, menutup diskusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI