FS tetap berdiri, berusaha tegar, sebelum hakim mempersilakannya untuk kembali duduk. Setelah menghampiri tim kuasa hukum, FS berjalan meninggalkan ruang sidang dan hanya terdiam.
Beban berat FS bukan hanya menghadapi kasus pembunuhan Brigadir H saja, tapi juga dakwaan kasus obstruction of justice. Bukti CCTV dilenyapkan dengan maksud agar skenario yang dibuatnya berjalan sesuai rencana untuk melindungi Bharada E, dimana FS menyatakan alibi bahwa ia datang belakangan ke rumah dinas yang menjadi TKP.
Namun anak buahnya mendapati fakta dari rekaman CCTV, bahwa FS ada di tempat kejadian, dan saat ia datang Brigadir J masih hidup.
Di tengah gemuruhnya terpaan badai hujatan dari berbagai elemen masyarakat, FS memilih melanjutkan perjalanan terjal berliku demi memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan banding didampingi oleh penasehat hukumnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H