Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapan Eksekusi Ferdy Sambo Dilaksanakan?

18 Februari 2023   00:09 Diperbarui: 16 Juni 2023   09:15 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo courtesy: screenshot YouTube Inews

Ferdy Sambo (FS) dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri jakarta Selatan. Masyarakat yang mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang hadir secara lansung ke pengadilan langsung bersorak, antara terkejut dan senang, setelah mendengar putusan majelis hakim yang mengadili kasus ini. Putusan yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso sontak menjadi breaking news di berbagai media mainstream. 

Tapi tunggu dulu, apakah FS serta merta akan langsung dieksekusi? Tidak. 

Diskusi sore dengan rekan-rekan di Universitas Al-Azhar Indonesia berlanjut dengan bahasan tentang eksekusi FS. Karena setelah vonis dhakim dijatuhkan di pengadilan negeri tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, FS masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum. 

Putusan hakim PN Jakarta Selatan menghukum mati FS dengan cara eksekusi belum dapat dilaksanakan, karena menunggu sikapnya, apakah akan mengajukan banding dan kasasi nantinya.

FS dapat mengajukan keberatannya melalui banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Negeri. Jika FS masih belum puas, ia masih bisa mengajukan kasasi melalui Mahkamah Agung.

Mekanisme hukum beracara di peradilan hukum Indonesia yang menganut positivisme hukum memang demikian. Jika dicermati, proses peradilan di pengadilan tingkat pertama ini saja memakan waktu hampir 8 bulan lamanya sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Proses banding dan kasasi adalah perjalanan panjang yang kemungkinan besar akan sangat melelahkan bagi FS untuk mencari keadilan. Majelis hakim di PN Jakarta Selatan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan termasuk tindak pidana kasus terpisah yakni obstruction of justice.

Hakim membacakan putusan yang menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Banyaknya barang bukti yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan karena perusakan TKP atas perintah FS kepada anak buahnya di jajaran kepolisian, menjadikan FS sulit untuk lepas dari dakwaan dan tuntutan di pengadlan.

Hujan turun di pelataran kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, yang berada di lokasi strategis ini. Kami masih menikmati topik pembahasan serius tapi santai, yang bagi kami bisa menjadi seperti case study dan pembelajaran langsung, terutama bagi mahasiswa prodi Hukum UAI, yang selama perkuliahan menerima teori ilmu hukum. So, belajar ilmu hukum di salah satu kampus swasta terbaik di Jakarta ini menjadi lebih terasa manfaatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun