Mohon tunggu...
Clementina OrintaD
Clementina OrintaD Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswi

masih belajar, mohon dukungannya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hukum dan Etika Media antara Perempuan, Difabel, dan Media

19 Mei 2020   12:15 Diperbarui: 19 Mei 2020   12:18 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshoot dari Tirto

Ayahnya, sebut saja Susanto (42), adalah buruh lepas yang kadang berjualan roti keliling, sementara ibunya, sebut saja Rukmi (39), bekerja sebagai buruh lepas." Berkaitan dengan pasal 5, Jurnalis juga melanggar pasal 9 yang menyebutkan kehidupan pribadi korban.

Saya juga menemukan pelanggaran pada pasal 8, yaitu mengenai menulis berdasarkan prasangka. Prasangka ini dilihat dari kalimat "Rara memiliki keterbatasan intelektual, meski secara fisik ia tumbuh normal." 

Pada kalimat tersebut, saya menginterpretasikan bahwa jurnalis melihat bahwa orang difabel adalah yang memiliki keterbelakangan secara mental dan fisik. Namun, Difabel sendiri memiliki banyak jenis bahkan tidak terlihat secara fisik. Penulisan jenis difabel "keterbatasan intelekual" juga dapat diganti sebagai Tuna Grahita, sehingga lebih ramah untuk diterima oleh masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan yang diunggah oleh Tirto.id, saya menemukan beberapa pelanggaran yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, adalah pasal 4 yang berkaitan dengan penggunaan kata-kata yang sadis dan cabul, serta penggambaran kronologis secara rinci, pasal 5 dan pasal 9 yang berkaitan dengan penggambaran kehidupan dan identitas korban, dan juga pasal 8, yakni jurnalis menulis berdasarkan prasangka. Pelanggaran yang ada dalam pemberitaan ini, menandakan juga bahwa jurnalis yang menulis pemberitaan telah melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 mengenai kebebasan pers. Pasal dari UU Pers yang dilanggar adalah pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik."

Daftar Pustaka :

Syambudi, Irwan. (2020). Biadabnya Pemerkosa Disabilitas di Bawah Umur. Pelaku DPO 3 Tahun. Tirto.id. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari https://tirto.id/biadabnya-pemerkosa-disabilitas-di-bawah-umur-pelaku-dpo-3-tahun-eMZP

Pramisti, Nurul Q. (2016). Kode Etik Jurnalistik. Tirto.id. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari https://tirto.id/kode-etik-jurnalistik-8Nb

Undang-undang No. 40 Tahun 1999. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_40_99.htm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun