Mohon tunggu...
Clav Digital
Clav Digital Mohon Tunggu... Wiraswasta - Digital Marketing Specialist

Membangun dan mengelola persepsi positif terhadap brand. Mencakup mendorong ulasan positif, melacak penyebutan brand, dan menanggapi komentar pengguna di media sosial, ulasan produk, dan platform lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melestarikan Landak Jawa Malah Dihukum, yang Lain Kok Boleh? Privilege Orang Kaya?

12 September 2024   21:13 Diperbarui: 12 September 2024   21:24 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dukungan untuk Sukena terus mengalir, dengan harapan bahwa pihak berwenang akan meninjau kembali keputusan hukum yang telah dijatuhkan. Petisi tersebut tidak hanya menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, tetapi juga menjadi panggilan bagi pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menerapkan hukum terkait konservasi satwa. Anda pun dapat memberikan dukungan untuk Nyoman Sukena dengan menandatangani petisi tersebut di change.org.

Kasus Nyoman Sukena ini membuka mata kita akan masalah yang lebih besar dalam sistem hukum perlindungan satwa di Indonesia. Hukum yang dirancang untuk melindungi satwa justru kerap kali menjerat individu yang sebenarnya memiliki niat baik dalam melestarikan alam. Di sisi lain, orang-orang dengan status sosial dan ekonomi yang lebih tinggi tampak lebih mudah lolos dari jerat hukum.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Ketika hukum diterapkan secara tidak konsisten, maka kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum akan semakin terkikis. Hukum yang seharusnya melindungi malah menjadi alat yang tidak adil bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk melawannya.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi dalam penerapan hukum, khususnya terkait perlindungan satwa langka. Pemerintah harus lebih terbuka terhadap inisiatif masyarakat dalam melestarikan satwa, dan memberikan jalan keluar yang lebih humanis dalam kasus-kasus seperti yang dialami Nyoman Sukena. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

Pendidikan kepada masyarakat mengenai cara-cara yang sah dalam melestarikan satwa juga perlu ditingkatkan. Banyak orang yang ingin membantu pelestarian satwa, tetapi tidak tahu bagaimana caranya melakukannya secara legal. Dengan adanya edukasi yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pelestarian satwa langka tanpa harus terjebak dalam masalah hukum.

Pada akhirnya, kasus Nyoman Sukena ini menjadi refleksi tentang pentingnya keadilan, baik untuk manusia maupun satwa. Kita harus melindungi landak Jawa dan satwa langka lainnya, tetapi kita juga harus melindungi manusia yang berusaha menjaga kelestarian alam. Semoga dengan dukungan publik yang terus mengalir, keadilan bagi Nyoman Sukena dapat terwujud, dan hukum dapat ditegakkan dengan lebih bijaksana dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun