Mohon tunggu...
Claussius Richard
Claussius Richard Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi | Universitas Komputer Indonesia

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengingat Bahaya Ransomware pada Perangkat Anda!

15 Februari 2024   23:55 Diperbarui: 15 Februari 2024   23:59 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital ini, kejahatan di dunia maya semakin merajalela dengan serangkaian ancaman yang semakin canggih. Melalui investigasi ini, kita akan mengupas tuntas suatu jaringan kejahatan di internet yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan operasi ini akan didukung oleh informasi yang diperoleh melalui kronologis kejadian, lokasi kejadian, serta narasumber dan informan yang berani bersuara.

Pada tanggal 10 Januari 2024, sebuah serangan ransomware yang dahsyat melumpuhkan sejumlah besar perusahaan di berbagai belahan dunia. Kronologis kejadian dimulai dengan serangan terkoordinasi yang menargetkan sistem keamanan perusahaan-perusahaan besar di Eropa, Amerika Utara, dan Asia.

Otoritas keamanan siber dari berbagai negara segera bergerak cepat untuk menyelidiki serangan ini. Menurut laporan awal, pelaku menggunakan metode yang canggih untuk meretas sistem keamanan perusahaan dan menuntut pembayaran dalam bentuk mata uang kripto sebagai tebusan.

Pada tahap ini, penyelidik mengidentifikasi bahwa pelaku kejahatan ini memiliki keterlibatan di dark web, tempat di mana mereka menjual data hasil peretasan dan merencanakan serangan lebih lanjut. Operasi undercover dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengumpulkan bukti dan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang jaringan ini.

Setelah penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa pangkalan operasi utama kelompok kejahatan ini berada di sebuah negara terpencil yang memiliki regulasi yang longgar terkait keamanan siber. Pihak berwenang dari berbagai negara bekerja sama untuk mengatasi kendala hukum dan menghadapi tantangan ekstradisi untuk membawa pelaku keadilan.

Selain pangkalan operasi utama, jaringan ini menggunakan server dan node yang tersebar di berbagai negara. Ini mempersulit upaya pihak berwenang untuk melacak dan menutup jaringan kejahatan ini sepenuhnya. Upaya internasional diperlukan untuk mengkoordinasikan penutupan server dan node ini secara bersama-sama.

Para ahli keamanan siber, baik dari sektor swasta maupun pemerintah, berkontribusi dengan memberikan wawasan mendalam tentang taktik, teknik, dan prosedur yang digunakan oleh kelompok kejahatan ini. Kolaborasi ini memberikan pemahaman lebih dalam terhadap sisi teknis operasi ini.

Seorang whistleblower dari dalam jaringan kejahatan ini memberikan informasi rinci tentang struktur internal, anggota kunci, dan rencana masa depan kelompok ini. Identitas whistleblower dijaga dengan ketat untuk melindungi keamanannya.

Investigasi ini merupakan langkah awal dalam memberantas kejahatan di dunia maya. Dengan menggali informasi melalui kronologis kejadian, lokasi kejadian, dan kerjasama dengan narasumber dan informan, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang lebih efektif untuk menghentikan jaringan kejahatan ini dan mencegah serangan serupa di masa depan. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah keamanan siber yang diperlukan untuk melindungi diri mereka sendiri.

1. Peretasan Sistem Keamanan

Pada pukul 08:00 pagi tanggal 10 Januari 2024, sejumlah besar perusahaan, termasuk perbankan, layanan kesehatan, dan perusahaan teknologi, mengalami gangguan serius pada sistem mereka. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa peretasan ini tidak hanya merusak data, tetapi juga mengenkripsi sebagian besar informasi yang sangat vital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun