Mohon tunggu...
claudiakanza
claudiakanza Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis senja

Hidup berawal dari goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Senjata Api Rakitan, Bentuk Komitmen Pasca Pilkada 2024

27 Desember 2024   21:20 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:20 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polda Kaltara 

Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga harmoni dan kedamaian yang telah terjalin "saya berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi masyarakat lainnya untuk ikut serta menjaga keamanan, dan ketertiban, serta menghindari penyalahgunaan senjata api rakitan", tambahnya.

Himbauan untuk menyerahkan senjata api rakitan 

Bapak Erry Sonley, mewakili masyarakat Dayak Lundayeh, juga mengimbau Kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan segera menyerahkan kepada pihak berwenang. "Langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan kita semua. Saya yakin dengan kerjasama yang kuat, kita dapat menjaga stabilitas keamanan bersama", ujarnya.

Momen kebersamaan dan Komitmen 

Acara ini diakhiri dengan penyerahan simbolis Senjata Api rakitan Kepada Kapolda Kaltara. Penyerahan ini menjadi simbol eratnya hubungan antara masyarakat adat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. Setelahnya, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama yang menandai komitmen semua pihak untuk terus menjaga stabilitas dan harmoni dan stabilitas di wilayah Kalimantan Utara.

Pemusnahan senjata api rakitan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan wilayah yang aman dan damai sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan Polda Kaltara dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun