Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si didampingi oleh Wakapolda Kaltara, Kabid Humas, KaroOps, Dir Intelkam, dan Kabid Propam memimpin pelaksanaan pers release terkait pemusnahan senjata api rakitan.
Sebagai simbol harmoni dan komitmen bersama dalam menciptakan stabilitas keamanan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Harian Persekutuan Dayak Lundayeh Prov Kalimantan Utara, Bapak Enry Sonley, dan sekretaris Lembaga Adat Dayak Provinsi Kaltara, Bapak Yunus Luat, S.Pd., M.Pd. selain itu kegiatan ini juga dihadiri wartawan dari berbagai media.
Sebanyak 29 senjata rakitan jenis penabur dimusnahkan. Senjata ini merupakan Senjata yang sebelumnya diserahkan oleh masyarakat setempat kepada tokoh adat Dayak di wilayah mereka.
Pemusnahan senjata ini sebagai bentuk kesadaran kolektif dari masyarakat adat Dayak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menekankan bahwa senjata api rakitan jenis penabur ini memiliki nilai historis dan simbolis yang mendalam bagi masyarakat Adat Dayak.
"Senjata ini bukan sekedar sebagai alat berburu maupun berladang, tetapi juga bagian dari tradisi turun temurun yang digunakan dalam prosesi adat  seperti mas kawin dalam pernikahan. Namun, langkah yang diambil masyarakat ini sebagai bentuk  tanggung jawab dalam mendukung keamanan bersama", ungkap Kapolda.Â
Bapak Erry Sonley, Ketua Harian Persekutuan Dayak Lundayeh mengungkapkan bahwa pemusnahan Senjata ini sebagai wujud nyata dari komitmen masyarakat adat untuk mendukung terciptanya stabilitas keamanan.
Apresiasi dari Kapolda KaltaraÂ
Kapolda Kaltara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang telah menyerahkan senjata api rakitan ini.
"Saya mengapresiasi kesadaran yang luar biasa dari masyarakat adat Dayak. Langkah ini tidak hanya mendukung upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, tetapi juga mencegah potensi kecelakaan yang terjadi dalam penggunaan Senjata Api rakitan ", tegasnya.