Mohon tunggu...
Clarisa Putri
Clarisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting PPP

8 April 2023   22:26 Diperbarui: 9 April 2023   21:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat beberapa tahap proses penerapan Private Public Relationship (PPP), antara lain yaitu:

  • Tahap I:
    Tahap perencanaan rencana skema PPP diawali dengan tahap perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Bappenas. Pada tahap ini, tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang perlunya membangun infrastruktur berbasis sistem PPP. Hasil tahap perencanaan adalah buku PPP yang disusun setiap tahun sebagai daftar rencana proyek yang akan dibentuk dalam kerangka sistem PPP.
  • Tahap II:
    Tahap Pendahuluan Pada tahap pendahuluan, berbagai kajian telah dilakukan untuk melengkapi penyiapan proyek PPP. Hasil investigasi yang dilakukan pada tahap ini akan dituangkan dalam dokumen penilaian pendahuluan. Studi yang dilakukan oleh pemerintah meliputi studi pendahuluan, studi akhir, studi lingkungan dan rencana pengadaan tanah.
  • Tahap III:
    Fase transaksi Fase transaksi merupakan fase terakhir dari sistem PPP. Langkah ini akan menghasilkan perjanjian kerjasama PPP antara pemerintah dan eksekutif sektor swasta. Perlu diingat bahwa ada konsep unik dimana pihak swasta yang memenangkan tender proyek PPP membuat perusahaan saham gabungan yang dibuat khusus untuk pelaksanaan dan pengelolaan proyek.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Public Private Partnership (PPP) adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik demi kenyamanan dengan meningkatkan sumber pembiayaan modal dan mengelola risiko bersama secara lebih efektif. 

Kemitraan Public Private Partnership (PPP) diharapkan akan memperkuat anggaran pemerintah, mengurangi biaya dan waktu, serta meningkatkan kesempatan kerja bagi sektor swasta dengan bantuan keahlian, pengalaman dan kecanggihan teknologinya. Harus diingat bahwa meskipun merupakan proyek yang dilaksanakan di bawah tanggung jawab pemerintah dan dengan bantuan pihak swasta, bukan berarti pemerintah melepaskan begitu saja tanggung jawabnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun