Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Mengejutkan! JR Saragih Dicoret KPU Sumut sebagai Cagubsu

12 Februari 2018   14:43 Diperbarui: 13 Februari 2018   15:32 10820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk ku tindakan KPU Sumut yang mencoret JR Saragih sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara cukup mengejutkan. Sesuai jadwal, KPU Sumut hari ini, Senin, 12 Pebruari 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure Medan telah melaksanakan  Rapat Pleno KPU Sumut dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Pada 10 Januari 2018 telah terdaptar di KPU Sumut 3 pasangan calon yaitu: Edy Rahmayadi - Musa Rajekhsah yang diusung Gerindra, PAN, PKS, Golkar, Nasdem, dan Hanura pasangan JR Saragih- Ance diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI serta pasangan Djarot-Sihar diusung oleh PDIP dan PPP.
Pencoretan JR Saragih bagiku mengejutkan karena alasan yang dikemukakan KPU Sumut ialah karena JR Saragih tidak mempunyai legalisir ijazah SLTA yang sah dari dinas pendidikan setempat.

Mulia Banuarea ,Ketua KPU Sumut menyatakan, karena sekolah tempat JR dulu sudah tutup maka yang memberikan verifikasi adalah dinas pendidikan. Dan dinas pendidikan menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak pernah dilegalisir. Hal ini berarti KPU Sumut menggunakan ukuran normatif, formal dan legal.

JR Saragih adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan menyandang pangkat terakhir Letnan Kolonel. JR Saragih sekarang ini adalah Bupati Simalungun dan ini merupakan priode keduanya. Karenanya muncul pertanyaan ku, kalau JR Saragih tidak punya persyaratan yang dibutuhkan yaitu leglalisasi ijazah SLTA bagaimana bisa pria yang juga Ketua Partai Demokrat Sumut itu bisa berkarir di TNI dan juga jadi Bupati Simalungun dua priode.

Aku bukanlah ahli hukum tapi kalau persyaratan yang dibutuhkannya sebagai bupati tidak memenuhi syarat,mengapa dulu ia bisa lolos menjadi calon dan selanjutnya jadi bupati di Simalungun. Setahuku persyaratan pendidikan untuk bupati dan gubernur sama, yaitu berijazah serendah rendah nya SLTA.

Kalaulah persyaratannya jadi Bupati tidak terpenuhi apa akibat tindakan hukum yang dilakukannya selama ini ketika menjabat bupati. Hari ini KPU Sumut telah membuat sebuah putusan, hanya dengan kaidah kaidah formal dan tidak memperhitungkan hal hal lain dari rekam jejak calon. Publik masih menunggu tindakan hukum apa yang akan ditempuh oleh JR Saragih-Ance beserta partai pengusungnya berkaitan dengan gagalnya pasangan ini maju pada pilgubsu.

Aku juga jadi bertanya apakah tindakan KPU yang demikian akan semakin menyehatkan demokrasi kita atau sebaliknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun