Mohon tunggu...
Clara Sibuea
Clara Sibuea Mohon Tunggu... Seniman - S1 HUKUM

MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Peran Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Sosial

18 Desember 2024   11:30 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:25 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum merupakan fenomena universal yang hadir dalam setiap aspek kehidupan manusia. Sebagai suatu sistem norma, hukum berperan penting dalam menjaga keteraturan dan ketertiban sosial. Kehidupan bermasyarakat tanpa hukum akan menghadapi kekacauan, karena tidak ada standar yang jelas untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok. Dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, pemahaman tentang peran hukum dalam mewujudkan ketertiban sosial menjadi hal fundamental. Artikel ini akan membahas bagaimana hukum menjadi instrumen pengendalian sosial, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum, dan tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut.

Hakikat Hukum sebagai Alat Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial (social control) adalah salah satu fungsi utama hukum. Dalam konteks ini, hukum bertindak sebagai pedoman perilaku yang mengatur interaksi antarindividu di dalam masyarakat. Hukum memberikan standar yang jelas tentang apa yang dianggap benar atau salah, diperbolehkan atau dilarang, dan diatur atau dibebaskan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berperan sebagai instrumen represif untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga sebagai alat preventif yang mendidik masyarakat untuk berperilaku sesuai norma yang berlaku.

Misalnya, hukum pidana mengatur bahwa pencurian, penipuan, dan pembunuhan adalah tindakan yang melanggar norma sosial dan dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi ini memiliki dua tujuan: memberikan hukuman kepada pelaku (fungsi represif) dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa (fungsi preventif). Di sisi lain, hukum juga menciptakan ruang untuk kebebasan yang teratur. Contohnya, undang-undang yang mengatur hak kebebasan berekspresi memberikan batasan agar kebebasan tersebut tidak melanggar hak orang lain.

Hukum dan Ketertiban Sosial

Ketertiban sosial merujuk pada keadaan di mana masyarakat hidup dalam harmoni, dengan meminimalkan konflik dan menjaga stabilitas hubungan antarindividu maupun kelompok. Ketertiban ini hanya dapat dicapai jika hukum berhasil menjalankan fungsinya dengan baik. Beberapa cara hukum mendukung terciptanya ketertiban sosial antara lain:

  1. Memberikan Kepastian HukumKepastian hukum adalah prinsip yang memastikan bahwa masyarakat mengetahui dengan jelas aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat bertindak sesuai norma tersebut. Kepastian ini memberikan rasa aman dan melindungi hak-hak individu. Misalnya, hukum kontrak memastikan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu akan diakui dan ditegakkan oleh negara.
  2. Menyelesaikan SengketaDalam kehidupan bermasyarakat, konflik tidak dapat dihindari. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase. Mekanisme ini memastikan bahwa konflik diselesaikan secara adil dan damai, sehingga tidak berkembang menjadi kekerasan atau anarki.
  3. Mendukung Keadilan SosialKetertiban sosial tidak hanya berkaitan dengan ketaatan terhadap aturan, tetapi juga dengan distribusi hak dan kewajiban yang adil. Hukum memiliki peran untuk mengurangi ketimpangan sosial melalui peraturan yang mendukung kesetaraan, seperti undang-undang perlindungan tenaga kerja atau kebijakan afirmatif untuk kelompok yang terpinggirkan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum dalam menciptakan ketertiban sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:

  1. Kualitas Peraturan HukumHukum yang baik harus memenuhi syarat kejelasan, konsistensi, dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan yang ambigu atau bertentangan dapat menimbulkan kebingungan dan melemahkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

  2. Penegakan HukumPenegakan hukum yang konsisten dan adil sangat penting untuk menjaga wibawa hukum. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim harus bertindak profesional dan bebas dari korupsi agar hukum dapat diterapkan secara efektif.

  3. Kesadaran Hukum MasyarakatTingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum juga menentukan efektivitasnya. Kesadaran hukum mencakup pemahaman tentang pentingnya mematuhi aturan serta partisipasi aktif dalam mendukung penegakan hukum. Program pendidikan hukum dan sosialisasi kebijakan dapat meningkatkan kesadaran ini.
  4. Konteks Sosial dan BudayaEfektivitas hukum juga dipengaruhi oleh sejauh mana hukum sesuai dengan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Hukum yang tidak sejalan dengan norma sosial sering kali sulit diterapkan, bahkan dapat memicu resistensi dari masyarakat.

Tantangan dalam Mewujudkan Ketertiban Sosial melalui Hukum

Meski hukum memiliki potensi besar dalam menciptakan ketertiban sosial, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, antara lain:

  1. Dualisme HukumDi banyak negara, termasuk Indonesia, sistem hukum formal sering kali berbenturan dengan hukum adat atau norma lokal yang telah lama mengakar. Konflik antara kedua sistem ini dapat menghambat penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum.

  2. Korupsi dalam Penegakan HukumKorupsi di kalangan aparat penegak hukum melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika hukum dianggap tidak adil atau diskriminatif, masyarakat cenderung mencari jalan pintas yang merusak ketertiban sosial.

  3. Dinamika Sosial dan GlobalisasiPerubahan sosial yang cepat akibat globalisasi dan perkembangan teknologi sering kali mendahului perkembangan hukum. Misalnya, regulasi tentang privasi data dan kejahatan siber masih menjadi tantangan besar bagi banyak negara.

Hukum memainkan peran sentral dalam mewujudkan ketertiban sosial melalui pengaturan perilaku, penyelesaian konflik, dan perlindungan hak-hak individu. Namun, efektivitas hukum sangat bergantung pada kualitas peraturan, penegakan yang adil, kesadaran masyarakat, dan relevansinya dengan konteks sosial budaya. Tantangan seperti dualisme hukum, korupsi, dan dinamika globalisasi memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat umum.

Sebagai mahasiswa Pengantar Ilmu Hukum, memahami peran dan tantangan hukum dalam masyarakat adalah langkah awal untuk mengembangkan wawasan kritis dan konstruktif terhadap sistem hukum yang ada. Dengan pendekatan yang holistik, hukum dapat menjadi instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memajukan kehidupan masyarakat menuju keadilan, keteraturan, dan kesejahteraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun