Mohon tunggu...
Clara Monalisa
Clara Monalisa Mohon Tunggu... Lainnya - Optimistic

Always Grateful For Everything

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Kelompok 13 Prof. Dr. Apollo (Daito) - Tentang Konsolidasi Perubahan Kepemilikan

16 Juni 2020   12:11 Diperbarui: 16 Juni 2020   14:13 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             KELOMPOK 13 : 

Angela Regife .S.  (43217010184)

Clara Monalisa (43217010157)

Pembahasan kali mengenai konsolidasi Perubahan Kepemilikan. 

Sebelum membahasa lebih detail mengenai materi tersebut, ada baiknya untuk mengetahu apa itu konsolidasi perusahaan? Konsolidasi perusahaan biasa disebut juga dengan penggabungan usaha suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan kepemilikan suatu periode akuntansi.

Terdapat faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih dasar yang akan menjadi besarnya kontribusi masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan usaha :

- Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan satu jenis modal saham. 

- Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan dua atau lebih jenis modal saham. 

Selanjutnya hal-hal yang menyebabkan perubahan hak kepemilikan dan pengaruhnya terhadap neraca konsolidasi terbagi menjadi lima bagian : 

1. Pembelian saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, dimana hak control diperoleh sejak saat pembelian saham pertama kali.

2. Pembelian saham dilakukan lebih satu kali dimana hak control diperoleh baru setelah beberapa tahap pembelian saham.

3. Pembelian dan penjualan kembali sebagian dari saham-sahamnya.

4. Emisi saham atau penarikan kembali saham perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun