Pada saat ini pasca krisis moneter, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang sempat bergejolak dengan cara pemerintah berusaha mengadakan pengembangan potensi dan usaha masyarakat dengan membantu penyediaan sumber dana melalui lembaga non-bank, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil, sebagaimana yang telah diatur dalam surat keputusan menteri keuangan No. 316/KMK.016/1994 tentang pedoman pembinaan usaha kecil melalui pemanfaatan Laba Badan Usaha Milik Negara.
Melalui wujud komitmen BUMN terhadap perkembangan usaha kecil ini dibuktikan dengan dibentuknya suatu organisasi yang khusus menangani pembinaan usaha kecil, organisasi yang dimaksud ini berupa unit yang dinamakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Maksud dan tujuan pembinaan yang dilakukan oleh unit PKBL terhadap para pengusaha kecil adalah sebagai wadah kepedulian BUMN terhadap perkembangan dan kemajuan para pengusaha kecil dalam memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang diharapkan dapat menumbuh kembangkan para wiraswasta dalam berbagai sektor.
***
Besar kecilnya penyaluran pemberian kredit tergantung dari tersedianya dana yang akan disalurkan oleh unit PKBL kepada para pengusaha kecil menengah ke bawah. Apabila penyaluran dana kurang baik maka tingkat efektivitas penyaluran kredit yang diberikan kepada para pengusaha kecil tidak akan berjalan dengan lancar dan tidak akan tercapai dengan baik, untuk itu perusahaan harus bisa menyalurkan dana pinjaman tersebut secara merata dan pembinaan serta pengawasan dari perusahaan untuk para pengusaha kecil dalam penggunaan modal kerjanya sangat diperlukan untuk keberhasilan usahanya.
Jasa pemberian bantuan keuangan khususnya untuk modal kerja yang akan dikelola oleh BUMN merupakan faktor yang sangat penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Dana atau uang yang telah dikeluarkan dalam bentuk pemberian kredit kepada masyarakat diharapkan akan kembali dalam waktu singkat melalui pengembalian atau pelunasan dari pinjaman kredit. Uang yang dikembalikan dari pinjaman kredit tersebut akan dipakai kembali untuk pinjaman kredit berikutnya dengan demikian uang tersebut akan berputar setiap periodenya untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha kecil menengah.
Perputaran uang tersebut akan sangat berdampak pada kelancaran pemberian kredit berikutnya, oleh karena itu PKBL tidak memberikan pinjaman dana kepada sembarang orang melainkan membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Usaha Kecil dan Menengah agar dapat menjadi Mitra Binaannya, syarat tersebut diantara lain adalah:
- Memiliki Kekayaan Bersih tidak lebih dari Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 1 miliar.
- Usaha dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri; bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan besar.
- Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- Telah melaksanakan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
- Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui BUMN Pembina (diprioritaskan usaha yang padat karya dan tidak padat modal).
- Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib.
- Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada BUMN Pembina.
- Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Â
Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :Â
A. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat :Â
1. Data pribadi sesuai KTPÂ
2. Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)Â
3. Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,Â
4. Rencana Penggunaan Dana PinjamanÂ
B. Melampirkan :Â
1. Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.Â
2. Fotocopy Kartu Keluarga.Â
3. Pas Photo ukuran 3x4Â
4. Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.Â
5. Gambar / Denah Lokasi Usaha.Â
6. Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.Â
7. Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).Â
8. Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.Â
Dengan demikian dapat dibuat kesimpulan bahwa unit PKBL melakukan pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan. Usaha yang dapat dibiayai oleh Program PKBL adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dipenuhi untuk menjadi Mitra Binaan. Bila pembaca tertarik dan telah sesuai dengan kriteria tersebut di atas, segera ajukan proposal usaha kecil anda ke Cabang perusahaan BUMN terdekat di kota anda, semoga bermanfaat J
Â
Referensi:
http://www.inti.co.id/index.php/en/who-we-are/csr
http://akharisyuli.blogspot.co.id/2011/04/trik-rahasia-mendapatkan-bantuan-modal.html
Â
Judul TA: Hubungan Kualitas Pemberian Pinjaman dengan Efektivitas Tingkat Kolektibilitas Pengembalian Pinjaman pada Unit PKBL PT INTI Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H