Mohon tunggu...
 Clara Ayu Zilvana
Clara Ayu Zilvana Mohon Tunggu... Student -

accounting, polban 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa itu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan pada BUMN?

4 Desember 2015   05:24 Diperbarui: 4 Desember 2015   08:20 7903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Dalam pembangunan bangsa, BUMN diibaratkan sebagai tangan kiri negara. Sedangkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan tangan kanan negara. Dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, kedua tangan ini diupayakan saling mengisi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu BUMN memiliki dua tanggung jawab besar.

Pertama untuk meningkatkan profit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan negara, sedangkan yang kedua adalah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam Permen-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.  

PKBL dimulai sejak 1983 dengan dikeluarkannya PP tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perjan, Perum dan Persero. Lalu pada tahun 1989 diciptakan suatu program Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi yang sering disingkat PEGELKOP. Pada tahun 1994 nama program tersebut diubah kembali dengan istilah Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK). Hingga pada tahun 2003 istilah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) mulai ditetapkan dan masih berjalan hingga saat ini.

***

            Apa yang dimaksud dengan PKBL? PKBL adalah sebuah singkatan dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan ,  PKBL adalah suatu jenis program Tanggung Jawab Sosial/Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. PKBL terdiri dari dua jenis Program yakni Program Kemitraan (PK) dan Bina Lingkungan (BL). PK adalah suatu program yang mewajibkan BUMN untuk memberikan pinjaman usaha dan pembinaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu BL adalah sebuah program yang diberikan melalui bantuan dana untuk keperluan program/kegiatan pengembangan masyarakat. Fokus area kedua program tersebut adalah wilayah lokasi dimana suatu BUMN beroperasi.

Program Kemitraan (PK) adalah program untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan Mandiri. Sasaran Utama dari program ini adalah para UMKM yang dapat dikatakan dalam status non-bankable atau belum mendapatkan akses pinjaman modal dari bank. Namun saya sendiri menyadari status non-bankable tersebut sulit ditafsirkan mengingat semua Bank saat ini menerima atau bahkan sudah melakukan strategi “jemput bola” agar dapat memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UMKM dengan bunga yang relatif kompetitif.

Namun keistimewan PK dibandingkan bank adalah pinjaman yang diberikan suatu entitas PKBL kepada para mitra binaannya hanya dikenakan bunga 6% flat per tahun dan diberikan pembinaan secara “gratis” baik berupa peningkatakan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan promosi dalam bentuk keikutsertaan pameran skala nasional atau penyelenggaraan bazar.

Setiap calon mitra binaan yang mengajukan pinjaman akan dievaluasi dengan mengacu prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang sudah terkenal pada dunia kredit perbankan namun dengan standar yang mungkin tidak seketat perbankan. Mitra binaan akan mendapatkan pinjaman dengan jumlah maksimal Rp75 Juta dengan jangka waktu pinjaman selam 1-3 tahun.

Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Bentuk bantuan berupa:  tanggap bencana alam yaitu bantuan yang diberikan oleh PKBL untuk orang-orang yang terkena bencana alam, kemudian pendidikan/pelatihan yaitu bantuan yang diberikan oleh bagian PKBL di  bidang pendidikan biasanya berupa beasiswa ke sekolah-sekolah negeri serta mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia,

selain itu bantuan juga diberikan dalam bidang  kesehatan biasanya berupa sumbangan kepada posyandu-posyandu terdekat dengan tempat BUMN itu didirikan, bias juga dengan mengadakan cek kesehatan gratis, kemudian bantuan dalam prasarana & sarana umum yaitu bantuan yang diberikan dengan cara perbaikan fasilitas umum yang ada di sekitar tempat BUMN didirikan,  pembangunan sarana ibadah, pelestarian alam, serta bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan.

***

            Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa program kemitraan dan bina lingkungan  merupakan bentuk komitmen tanggung jawab sosial BUMN kepada  masyarakat  yang telah dilaksanakan  sejak tahun 1993. Dengan adanya program ini diharapkan  para UMKM dapat mengembangkan usaha mereka  tidak hanya menjangkau pasar dalam negeri tetapi juga hingga merambah ke luar negeri. Dengan memanfaatkan seluruh sektor, PKBL diharapkan menghasilkan mitra binaan yang unggul dan sukses sehingga mampu memberikan hasil maksimal dan membuat masyarakat menjadi lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih dari itu mereka juga mampu untuk menghasilkan produk atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

Referensi:

http://www.bpk.go.id/news/program-bina-lingkungan-bl-bumn-peduli-kementerian-bumn-dan-bumn-bermasalah

http://www.pertamina.com/social-responsibility/pkbl/

http://www.bumnnews.co/index.php/component/k2/item/45-workshop-implementasi-pkbl-berdasarkan-iso-26000-2010

http://putrianggi77.blogspot.co.id/2013/10/peranan-perusahaan-pt-z-dalam.html

 

Judul TA: Hubungan Kualitas Pemberian Pinjaman dengan Efektivitas Tingkat Kolektibikitas Pengembalian Pinjaman pada Unit PKBL PT INTI

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun